TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman membantah keterangan saksi RS yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang.
RS menyebutkan, kalau Munarman merupakan publik figur bagi kelompok jamaah ansharut daulah (JAD) yang terafiliasi dengan ISIS pimpinan Abu Bakr al-Baghdadi untuk menegakkan daulah Islamiah di Indonesia.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (7/2/2022), Munarman menyatakan, tak memiliki keinginan sama sekali menjadi publik figur.
Hal itu bermula saat Munarman menanyakan ada atau tidaknya kontribusi dia saat agenda baiat berkedok seminar di UIN Sumatera Utara, April 2015.
"Soal kontribusi tadi itu, saudara berani menyatakan bahwa saya memiliki kontribusi cukup besar ya, dalam perkembangan Daulah Islamiyah di Indonesia, apa saja kontribusi saja?" tanya Munarman kepada saksi RS dalam persidangan.
"Yang maksudkan kontribusi disitu tadi bahwa Bang Munarman itu adalah seorang publik figur yang banyak dikenal orang lain sehingga orang-orang umum, masyarakat awam Indonesia, itu akan tertarik. Ketika memang dinyatakan (Munarman) bahwasanya itu (dukungan Daulah Islamiyah) bukan sesuatu yang terlarang (hukum)," beber RS.
Baca juga: Saksi Sebut Munarman Dianggap Sebagai Publik Figur Tegaknya Daulah Islamiah di Indonesia
Mendengar keterangan dari RS, Munarman lantas mencecar perihal bentuk kontribusi besar yang dimaksud saksi.
Terlebih dalam hal ini Munarman tak bersedia disebut sebagai orang yang berpengaruh atau dianggap menjadi publik figur.
"Pertanyaan saya dalam sidang ini, apa saja yang besar itu (bentuk kontribusi)? Bukan soal publik figur, kalau publik figur bukan salah saya pak, saya tidak ingin jadi publik figur," ucap Munarman.
Adapun kontribusi besar yang dimaksud oleh RS yakni kehadiran Munarman pada saat acara baiat berkedok seminar tersebut.
Di mana kondisi kehadiran Munarman itu disebutkan RS membuat publik yang hadir merasa tambah yakin untuk menegakan daulah islamiah.
"Kontribusinya itu dalam bentuk kehadiran Bang Munarman dalam kegiatan yang dilakukan oleh teman-teman dalam masalah ISIS dalam masalah berdirinya khilafah tadi. Yang kemudian akhirnya itu menjadi entry point bagi orang-orang yang aktif pada khilafah itu tadi," kata dia.
Munarman lantas memperingati RS jika keterangan perihal kontribusi besar yang disampaikannya bukanlah sebuah fakta.
Hal itu karena, Munarman menilai keterangan dari saksi RS hanyalah opini semata tak berdasarkan fakta.
"Jadi pidana itu perbuatan, jangan dikarang jangan disimpulkan ya, biar paham, biar kita sama-sama enak gitu," tukas Munarman.
Dianggap Publik Figur
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman dianggap sebagai publik figur bagi kelompok jamaah ansharut daulah (JAD) yang terafiliasi dengan ISIS pimpinan Syeh Abu Bakr al-Baghdadi demi mendukung tegaknya daulah islamiah.
Hal itu diungkapkan oleh saksi berinisial RS yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (7/2/2022). RS juga merupakan terdakwa dugaan tindak pidana terorisme.
Pernyataan itu bermula saat jaksa memastikan kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) RS mengenai peran Munarman dalam perkembangan daulah Islamiah di Indonesia.
"BAP poin 13. Saya lanjutkan. Apakah kontribusi Munarman kepada perjuangan daulah islam ISIS di indonesia jelaskan? Yang saya ketahui bahwa munarman memiliki kontribusi yang cukup besar pada perkembangan daulah islamiah di indonesia. Munarman dinilai sebagai publik figure anshar daulah. Yang berani menyuarakan kebenaran anshar daulah islamiyah, dan bisa menyakinkan ikhwan-ikhwan ansharut daulah islamiah dalam mendukung tegaknya syariat islam di indoensia sebagai seruan-seruan amirul mukminin Syeh Abu Bakr al-Baghdadi," kata jaksa mengkonfirmasi BAP RS dalam persidangan.
BAP tersebut lantas diaminkan oleh RS dengan menyatakan kalau Munarman yang memilki background sebagai aktivis nasional membuat sosok publik figur tersebut melekat dalam diri eks Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) itu.
Sehingga kata RS, segala pernyataan dari Munarman terkait keabsahan berdirinya syariat Islam di Indonesia dapat meyakinkan para kelompok daulah Islamiah untuk bersyariat.
"Bagaimana anda mengetahui, bahwa sebagai anshor daulah yang mendukung tegaknya syariat di Indonesia, sebagaimana seruan-seruan dari amirul mukminin syekh abu bakar al baghdadi. Kemudian terbentuknya anshor daulah di Medan bermuka saat ucapan munarman dan ustad fauzan al anshari yang menyakinkan para ikhwan-ikhwan untuk mendeklarasikan dukungan kepada dualah islimah atau ISIS. Jelaskan?," tanya jaksa kepada RS.
Baca juga: Eks Pimpinan FPI Makassar Ungkap Alasan Munarman Dipilih Jadi Pemateri Acara Baiat Berkedok Seminar
"Iya sebagaimana yang saya sampaikan tadi. Bahwasanya Munarman adalah seorang aktivis nasional, sehingga tentunya melekat pada dirinya itu sisi ke publik figuran pada dirinya. Sehingga ketika dia bicara tentunya itu akan menyakinkan kepada orang-orang yang masih meragukan keabsahan berdirinya kekhikafahan di suriah," beber RS.
"Sehingga orang-orang yang tadinya masih ragu itu masih yakin. Itu akhirnya menjadi yakin," sambungnya.
Terlebih kata RS, dalam meyakinkannya itu Munarman menyatakan dalam agenda baiat kepada ISIS berkedok seminar di UIN Sumatera Utara, Deli Serdang kalau tidak ada aspek hukum yang melarangnya.
Sehingga kata dia, publik yang tadinya khawatir untuk mendukung daulah islimiah akhirnya menjadi teguh pendiriannya untuk mendukung tegaknya khilafah di Suriah.
"Dan itu juga yang menjadi motiviasi kepada kita, hal itu tidak terlarang di Indonesia. Seperti itu," tukasnya.
Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.