News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munarman Ditangkap Polisi

Saksi Sebut Munarman Dianggap Sebagai Publik Figur Tegaknya Daulah Islamiah di Indonesia

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Munarman saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman dianggap sebagai publik figur bagi kelompok jamaah ansharut daulah (JAD) yang terafiliasi dengan ISIS pimpinan Syeh Abu Bakr al-Baghdadi demi mendukung tegaknya daulah islamiah.

Hal itu diungkapkan oleh saksi berinisial RS yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (7/2/2022).

RS juga merupakan terdakwa dugaan tindak pidana terorisme.

Pernyataan itu bermula saat jaksa memastikan kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) RS mengenai peran Munarman dalam perkembangan daulah Islamiah di Indonesia.

"BAP poin 13. Saya lanjutkan. Apakah kontribusi Munarman kepada perjuangan daulah islam ISIS di indonesia jelaskan? Yang saya ketahui bahwa munarman memiliki kontribusi yang cukup besar pada perkembangan daulah islamiah di indonesia. Munarman dinilai sebagai publik figure anshar daulah. Yang berani menyuarakan kebenaran anshar daulah islamiyah, dan bisa menyakinkan ikhwan-ikhwan ansharut daulah islamiah  dalam mendukung tegaknya syariat islam di indoensia sebagai seruan-seruan amirul mukminin Syeh Abu Bakr al-Baghdadi," kata jaksa mengkonfirmasi BAP RS dalam persidangan.

Baca juga: Jaksa Hadirkan 6 Saksi Dalam Sidang Perkara Terorisme Munarman Hari Ini

Baca juga: Eks Pimpinan FPI Makassar Ungkap Alasan Munarman Dipilih Jadi Pemateri Acara Baiat Berkedok Seminar

BAP tersebut lantas diaminkan oleh RS dengan menyatakan kalau Munarman yang memilki background sebagai aktivis nasional membuat sosok publik figur tersebut melekat dalam diri eks Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) itu.

Sehingga kata RS, segala pernyataan dari Munarman terkait keabsahan berdirinya syariat Islam di Indonesia dapat meyakinkan para kelompok daulah Islamiah untuk bersyariat.

"Bagaimana anda mengetahui, bahwa sebagai anshor daulah yang mendukung tegaknya syariat di Indonesia, sebagaimana seruan-seruan dari amirul mukminin syekh abu bakar al baghdadi. Kemudian terbentuknya anshor daulah di Medan bermuka saat ucapan munarman dan ustad fauzan al anshari yang menyakinkan para ikhwan-ikhwan untuk mendeklarasikan dukungan kepada dualah islimah atau ISIS. Jelaskan?," tanya jaksa kepada RS.

"Iya sebagaimana yang saya sampaikan tadi. Bahwasanya Munarman adalah seorang aktivis nasional, sehingga tentunya melekat pada dirinya itu sisi ke publik figuran pada dirinya. Sehingga ketika dia bicara tentunya itu akan menyakinkan kepada orang-orang yang masih meragukan keabsahan berdirinya kekhikafahan di suriah," beber RS.

"Sehingga orang-orang yang tadinya masih ragu itu masih yakin. Itu akhirnya menjadi yakin," sambungnya

Baca juga: Saksi Sebut Isi Ceramah Munarman Singgung Pentingnya Daulah Hingga Bicara Visi Misi FPI

Terlebih kata RS, dalam meyakinkannya itu Munarman menyatakan dalam agenda baiat kepada ISIS berkedok seminar di UIN Sumatera Utara, Deli Serdang kalau tidak ada aspek hukum yang melarangnya.

Sehingga kata dia, publik yang tadinya khawatir untuk mendukung daulah islimiah akhirnya menjadi teguh pendiriannya untuk mendukung tegaknya khilafah di Suriah.

"Dan itu juga yang menjadi motiviasi kepada kita, hal itu tidak terlarang di Indonesia. Seperti itu," tukasnya.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Baca juga: Kepala BNPT Sebut Penetapan Tersangka Terorisme terhadap Munarman Tak Berkaitan dengan FPI

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini