TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menjelaskan alasan penyidik memanggil pelapor Arteria Dahlan, Mochamad Ari Mulya dari Majelis Adat Sunda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut undangan yang disampaikan bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pelapor menyampaikan klarifikasi terkait laporan itu.
Meski begitu, polisi tetap pada keputusannya agar kasus dugaan pelecehan suku dan bahasa Sunda oleh Arteria Dahlan disetop.
Dilanjutkannya kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Arteria.
"Jadi penyidik menyampaikan ulang kepada mereka secara langsung. Di mana menurut penyidik terkait dengan kasus ini tidak ada unsur pidana setelah melibatkan pendapat ahli pidana dan ahli bahasa," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (8/2).
Zulpan menambahkan, penyidik akan mengarahkan ke pelapor Arteria yaitu Poros Nusantara untuk melaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Poros Nusantara sebagai koordinator pelapor, saat ini masih diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak siang terkait laporan Arteria Dahlan.
"Pelapor masih diperiksa. Sehingga nanti diarahkan melaporkan kepada MKD," tutur Zulpan.
Sebelumnya, kuasa hukum Poros Nusantara, Susane Febriati mengaku pihaknya memiliki sejumlah barang bukti untuk ditunjukkan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Susana menyebut dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA Arteria Dahlan beredar dalam pemberitaan dan sejumlah bukti lainnya yang dia dapat dari media sosial.
Bukti-bukti tersebut untuk mendukung dua pasal tambahan yang disangkakan dalam laporannya terhadap Arteria.
"Kami memiliki bukti-bukti yang kami peroleh dari media dan ada beberapa bukti-bukti pemberitaan dan alat-alat bukti lainnya," kata Susana, Selasa (8/2/2022).
Ia berharap penyidik bisa meneruskan kasus ini melalui bukti-bukti yang mereka bawa. Susana yakin aparat kepolisian akan melakukan penegakan hukum terhadap semua warga negara tak terkecuali Arteria.
"Karena semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum, termasuk Arteria. Jadi kasus ini memang patut diperkarakan karena kami yakin ada unsur pidana di dalamnya," tegasnya.
Majelis Adat Sunda dan Poros Nusantara Yakin Kasus Arteria Penuhi Unsur Pidana
Kasus dugaan pelecehan suku dan bahasa Sunda berlanjut dalam pemeriksaan pelapor bernama Ari Mulya dari Poros Nusantara di Polda Metro Jaya hari ini.
Kuasa hukum pelapor, Susana Febriati mengatakan kedatangannya hari ini ke penyidik untuk memperbaiki pasal yang tertinggal dalam pelaporannya.
Ada satu pasal yang belum dirampungkan Polda Metro Jaya usai perkara kasus Arteria dilimpahkan oleh Polda Jawa Barat.
"Jadi saat laporan di Polda Jawa Barat yang dilimpahkan Polda Metro Jaya hanya terkait dengan UU ITE. Tapi kami juga mengadukan beberapa pasal di antarannya UU Nomor 40 tahun 2008 mengenai diskriminasi RAS dan etnis, sekaligus Pasal 315 316 KUHP," ujar Susana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/2/2022).
Oleh karena itu, pelapor yang diundang akan memberikan klarifikasi terkait dua pasal tersebut. Susana yakin, melalui penambahan dua pasal tersebut, Arteria Dahlan dapat dijerat pidana meski memiliki hak imunitas.
Susana menegaskan, polisi terlalu terburu-buru memutuskan perkaraArteria Dahlan nihil pidana lantaran memiliki hak imunitas sebagai anggota dewan.
"Kami pikir apa yang dilakukan terlalu buru-buru. Jelas, karena belum ada kalrifikasi secara utuh tapi sudah disimpulkan begitu," terang Susana.
Baik Majelis Adat Sunda dan Poros Nusantara ingin kepolisian fokus dengan kasus pidana tersebut. Sehingga Susana melihat polisi terkesan melihat sisi hak imunitas Arteria Dahlan saja.
"Adapun hak imunitas yang harus diputuskan MKD adalah ranah yang berbeda, kami adalah pencari keadilan untuk memastikan pelaporan hukum yang kami laporkan," jelasnya.(*)