News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Formula E

Ketua DPRD DKI: Ada Ijon Sebelum Aturan Anggaran Formula E Disahkan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dimintai keterangannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (8/2/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dimintai keterangannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (8/2/2022).

Permintaan keterangan terkait dugaan korupsi dalam ajang balap mobil listrik Formula E di Jakarta.

"Menyampaikan hari ini seputaran permasalahan penganggaran daripada Formula E," ucap Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Prasetyo berujar ada permintaan dana untuk penyelenggara Formula E sebelum aturan anggaran rampung.

Dia juga menjelaskan hal itu ke penyelidik KPK.

"Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi perda APBD itu sudah diijon kepada Bank DKI, senilai Rp180 miliar," ujar dia.

Baca juga: Ketua DPRD DKI: Commitment Fee Formula E Dibayar Sebelum APBD Disahkan

Prasetyo menyebut permintaan dana itu melanggar aturan.

Penggunaan dana harusnya dilakukan setelah beleid rampung.

"Dalam perundang-undangan setelah menjadi Perda, APBD, baru itu bisa dilakukan. Ini kan enggak, tanpa konfirmasi kita dia langsung berbuat sendiri," sebut Prasetyo.

Prasetyo menyebut permintaan dana itu sebagai komitmen fee penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

Menurutnya, kesepakatan itu dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Karena saya juga tidak diberi tahu oleh Pak Gubernur (Anies Baswedan)," kata Prasetyo.

Sebelumnya, KPK membenarkan memintai keterangan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi soal penyelenggaraan Formula E.

"Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK terkait permintaan keterangan dan klarifikasi oleh tim penyelidik KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).

Sebelumnya pada Kamis (3/2/2022), KPK juga telah meminta keterangan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo.

Anggara menjelaskan soal proses perencanaan penyelenggaraan Formula E.

"Terkait Formula E, penyelenggaraan Formula E. Jadi, karena kami dari Fraksi PSI yang bersikap konsisten menolak dari awal, jadi kami dimintai KPK penjelasan terkait dari proses awal perencanaan sampai hari ini," kata Anggara usai dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Ia juga mengaku membawa dokumen yang diminta oleh KPK.

Kendati demikian, ia enggan menjelaskan lebih detail dokumen yang dibawanya itu.

"Bawa dokumen, dokumen-dokumen yang diminta oleh pihak KPK tetapi saya tidak bisa menceritakan detailnya dokumen-dokumennya apa tetapi secara keseluruhan terkait anggaran," ujar Anggara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini