News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Batas Usia Pensiun TNI Digugat, Pimpinan DPR Minta Publik Tak Berspekulasi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi TNI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR menghormati gugatan yang diajukan sejumlah pihak, terhadap uji materiil UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), terkait batas usia pensiun TNI.

DPR juga telah memberikan keterangan sebagai pihak tergugat yang diwakilkan oleh Arteria Dahlan.

"Kita sudah tahu bahwa ada judicial review tersebut, kita hormati proses hukum yang berlaku dan DPR sendiri sudah memberikan pendapatnya dalam sidang Mahkamah Konstitusi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Ketua Harian DPP Gerindra itu meminta publik menghormati proses hukum tehadap gugatan batas usia pensiun personel TNI di MK.

Dasco juga meminta publik tak berspekulasi soal gugatan tersebut.

"Maka itu kami minta kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi tentang masalah gugatan JR UU TNI ini mari kita tunggu dan hormati putusan dari Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Untuk diketahui, Perkara nomor 62/PUU-XIX/2021 ini dimohonkan oleh lima orang dari berbagai latar belakang. Satu diantaranya adalah Euis Kurniasih yang merupakan pensiunan anggota TNI.

Baca juga: Aturan Usia Pensiun TNI Digugat ke MK, Jenderal Andika Berpeluang Pensiun 2024

Para Pemohon mendalilkan yang pada intinya, terdapat perbedaan pengaturan usia pensiun anggota TNI dengan Polri sebagaimana diatur Pasal 53 dan 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pemohon memandang usia pensiun anggota TNI dan Polri semestinya setara karena keduanya punya kesamaan menjalankan tugas pengabdian negara dan menjadi alat negara.

Diketahui saat ini usia pensiun anggota TNI Bintara dan Tamtama adalah 53 tahun. Anggota TNI tingkat perwira pensiun di usia 58 tahun.

Sedangkan seluruh anggota Polri memasuki masa pensiun di usia 58 tahun.

Polisi yang punya keahlian khusus dan dibutuhkan, bisa dipertahankan maksimal hingga usia 60 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini