News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Surabaya

KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Suap Hakim Itong

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020) malam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi untuk mendalami dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Rabu (9/2/2022). 

Satu di antara saksi yang dipanggil yaitu pihak swasta Mohammad Sofyanto.

"Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.

Baca juga: Diperiksa KPK Soal Comitment Fee Formula E, Ketua DPRD DKI Jakarta: Ada Ijon ke Bank DKI Rp 180 M

Baca juga: Masih Soal Formula E, Kemarin Diperiksa KPK, Hari Ini Prasetyo Edi Marsudi Dipanggil BK DPRD DKI

KPK juga memanggil pegawai negeri sipil (PNS) Yudi Her Oktaviano dan wiraswasta Achmad Prihantoyo. 

Mereka semua berstatus sebagai saksi untuk tersangka Hakim Itong Isnaeni Hidayat.

KPK telah menetapkan Itong, Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan, Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya.

KPK menduga Itong menerima suap senilai Rp140 juta dari total Rp1,3 miliar terkait pengurusan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Uang tersebut diduga diterima Itong dari Hendro Kasiono melalui perantaraan Hamdan.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Adapun pemberian suap diduga bertujuan agar Itong dapat mengeluarkan putusan yang menyatakan PT Soyu Giri Primedika dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

KPK juga menduga Itong turut menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang beperkara di PN Surabaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini