Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PP Muhammadiyah mengecam aksi represif aparat di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas mengingatkan agar kepolisian tidak menggunakan tindakan yang terindikasi represif.
"Mengecam segala bentuk tindakan aparat Kepolisian yang terindikasi bersifat intimidatif, represif dan konfrontatif yang dapat menimbulkan ketakutan, gangguan keamanan dan ketertiban bagi warga di desa Wadas," ujar Busyro melalui keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Kata Ganjar soal Pengukuran Lahan di Desa Wadas: Hanya pada Warga yang Sudah Setuju
Dirinya mengingatkan kepada pihak Kepolisian bahwa setiap warga negara Indonesia berhak dan sah untuk menyampaikan aspirasi dan mengkonsolidasikan gerakannya terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup.
Menurutnya, hal itu telah diamanatkan dalam Pasal 28H UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloalaan Lingkungan Hidup.
Baca juga: Kericuhan di Desa Wadas, Mahfud MD Bantah Ada Kekerasan Aparat
"Mengecam dugaan tindakan menutup dan membatasi akses informasi publik terkait dengan kondisi terkini dari Desa Wadas," kata Busyro.
Busyro mendesak kepolisian supaya menghentikan penangkapan warga, tim kuasa hukum dan aktivis di Desa Wadas.
"Mendesak pihak Kepolisian untuk membuka akses bagi tim kuasa hukum, media, pers dan pendamping warga di Desa Wadas," tambah Busyro.
Baca juga: Ganjar Minta Maaf Soal Situasi di Desa Wadas, Sebut Warga yang Diamankan akan Dilepas
Majelis Hukum dan HAM (MHH) dan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, kata Busyro, mendesak Kapolri untuk mengendalikan tindakan aparat kepolisian di Desa Wadas.