TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat hari ini memanggil pihak pelapor dari anggota Koalisi Ulama Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama, terkait laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal Dudung Abdurachman.
Koordinator Koalisi Ulama Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama, Damai Hari Lubis datang memenuhi panggilan Puspom TNI Angkatan Darat, Rabu (9/2/2022).
Dia datang dengan membawa sejumlah bukti seperti potongan rekaman video youtube percakapan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Dikutip dari Kompas.TV, Damai Hari Lubis juga menyebut kedatangannya memberikan sejumlah klarifikasi, terkait pelaporan kliennya atas dugaan kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Jenderal Dudung.
Baca juga: KSAD Dudung Tak Masalah Dilaporkan: Nanti Kalau Datang Difoto Mukanya, Biar Kita Tahu Siapa Mereka
Puspom TNI AD telah memanggil pelapor kasus ini sejak pekan lalu, namun baru hari ini pihak pelapor memenuhi panggilan tersebut.
Setelah pemeriksaan terhadap pelapor, tim penyidik berikutnya akan meminta keterangan saksi dalam kasus ini.
Siapa sebenarnya Damai Hari Lubis?
Namai Damai Hari Lubis sempat jadi sorotan saat meminta Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mundur dari Kabinet Indonesia Maju pada 2020.
Damai Hari Lubis yang saat itu menjadi Ketua Divisi Hukum PA 212 menilai Prabowo terlalu lembek dalam menyikapi masuknya kapal-kapal China ke zona ekonomi eksklusif Indonesia di Laut Natuna Utara.
Desakan itu pun ditanggapi santai Prabowo.
"Oh begitu, silakan saja bicara, kita kan negara demokrasi, orang boleh bicara apa aja," ujar Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Prabowo Subianto menilai, tidak masalah dianggap lembek dalam menyikapi persoalan di perairan Natura.
Nemun, dirinya menegaskan akan tetap menjaga kedaulatan NKRI.
Ia menjelaskan, teritorial kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah 12 mil dari garis pantai dan lebih dari itu merupakan zona ekonomi khusus.
"Kapal manapun boleh masuk-keluar, tapi kalau eksploitasi ikan atau mineral, itu harus kerjasama, harus izin kita," kata Prabowo.
Ketua Umum Partai Gerindra tersebut menyebut, masuknya kapal China ke ZEE Indonesia bisa diselesaikan secara baik.
"Ya kita cool saja, selalu saya katakan," ucap Prabowo.
Tolak Ahok
Tak hanya menuntut Prabowo mundur, Damai juga menolak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru.
Menurut Damai Hari Lubis, Ahok memiliki rekam jejak dan kepribadian yang tidak baik.
"Sebagai calon kepala daerahnya (Ibu Kota Negara baru) adalah Ahok, maka kami katakan dan nyatakan secara tegas, kami menolak keras Ahok lantaran fakta-fakta pribadi Ahok merupakan seorang jati diri yang memiliki banyak masalah," kata Damai dalam keterangan tertulisnya dikutip Tribunnews.com.
Kuasa hukum Edy Mulyadi
Nama Damai Hari Lubis kembali disorot saat menjadi kuasa hukum Edy Mulyadi.
Seperti diketahui, Edy Mulyadi menjadi tersangka dugaan kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait ucapan mengenai 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.
Setelah ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi pun langsung ditahan.
Damai Hari Lubis lalu mengupayakan penangguhan penahanannya.
"Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent, kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/KUHAP," ujar Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis saat dikonfirmasi, Selasa (1/2/2022).
Damai menuturkan pihaknya menyayangkan atas penahanan terhadap Edy Mulyadi. Sebab, pernyataannya mengenai 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' masih bisa diperdebatkan.
"Kami kuasa hukum tim advokasi EM sangat menyayangkan penahanan EM oleh karena pelanggaran yang dituduhkan selain debatable, oleh sebab objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire, atau merupakan bahasa sindiran pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya atau kebiasaan Betawi serta tidak diungkap dengan ungkaoan kalimat kotor atau kasar," jelas Damai.
Lebih lanjut, Damai menambahkan hukuman yang dilayangkan kepada kliennya masih praduga tak bersalah. Karenanya secara hukum, aparat hukum diminta untuk tak terburu-buru melakukan penahanan.
"Demi kepastian hukum dan demi keadilan, selayaknya pihak penyidik tidak terburu-buru melakukan penahanan yang prematur, bagaimana semisal kelak ternyata vonis hukum berkata lain, namun teehadap diri EM sudah dilakukan penahanan," kata Damai.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin (31/1/2022).
Sebagaimana diketahui, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka seusai diperiksa selama enam jam oleh penyidik. Selanjutnya, penyidik pun melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.
"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Usai ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi juga langsung dilakukan penangkapan oleh penyidik Polri. Setelah itu, dia langsung dilakukan proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Senin (31/1/2022).
"Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," jelas Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.
"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan penahanan di Bareskrim Polri," pungkas dia.
Atas perbuatannya itu, Edy Mulyadi disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.
Dalam beleid pasal itu, Edy Mulyadi terancam hukuman 10 tahun penjara. (*)
Sumber: Kompas.TV/Tribun Timur
>