Dalam kongres tersebut, isu tentang Hari Pers Nasional tercetus dari keinginan tokoh-tokoh pers untuk memeringati kehadiran dan peran pers Indonesia dalam lingkup nasional.
4. Diresmikan pada Orde Baru Era Pemerintahan Soeharto
Setelah sekitar tujuh tahun berlalu, akhirnya tanggal 9 Februari ditetapkan secara resmi oleh pemerintah sebagai Hari Pers Nasional.
Kala itu, Indonesia berada dalam era orde baru yang mana masih dipimpin oleh Soeharto.
Penetapan Hari Pers Nasional sendiri dapat ditemukan dalam Keputusan Presiden RI No.5 Tahun 1985.
Dewan Pers kemudian menetapkan Hari Pers Nasional dilaksanakan setiap tahun secara bergantian di ibukota provinsi se-Indonesia.
(Tribunnews.com/Widya)