Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Grand Kemang Hotel membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang anggota Polisi Wanita (Polwan) dari kesatuan Polresta Manado bernama Briptu Christy.
Chief Security Grand Kemang Hotel Djumin mengatakan, dalam penangkapan yang dilakukan Senin (7/2/2022) pukul 13.30 WIB kemarin itu, tidak terjadi insiden yang mengacaukan. Dia menyebut Briptu Christy bersikap kooperatif.
"Gak ada, dengan kooperatif gak ada keramaian gak ada, biasa aja di sini," kata Djumin saat ditemui di Grand Kemang Hotel, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Briptu Christy Hingga Jalani Diperiksa di Propam Polresta Manado
Lantas Djumin menjelaskan kronologi penangkapan tersebut, dia menyatakan, mulanya terdapat petugas keamanan yang mengaku dari kesatuan Polda memasuki area hotel.
Saat ditanya keperluannya, petugas tersebut menyerahkan surat tugas perintah penangkapan. Alhasil pihaknya mempersilahkan petugas tersebut masuk dan langsung mengarah ke arena bermain biliar.
"Petugas memang masuk kita tanya dan ada surat tugasnya, bilang dari Polda, kemudian dia duduk di lobby, si yang dicari itu (Briptu Christy) dia jalan ke bankpool (tempat bermain biliar, red)," kata Djumin.
Saat penangkapan terhadap Briptu Christy, setidaknya kata Djumin ada 4 orang petugas yang mendatangi.
Keseluruhan petugas kepolisian itu dikonfirmasi Djumin tidak mengenakan seragam melainkan hanya berpakaian preman.
"Empat anggota, pakaian preman biasa," ucap Djumin.
Djumin juga memastikan, penangkapan terhadap Briptu Christy juga berjalan kooperatif, dan tidak menimbulkan kegaduhan di area hotel.
"Gak ada, dengan kooperatif gak ada keramaian gak ada, biasa aja di sini," tukas dia.
Check-in Kamar Atas Nama Orang Lain
Dalam penjelasannya, Djumin mengatakan, saat proses check-in di hotel yang berlokasi di jalan Kemang Raya itu, nama yang terigester bukanlah nama Briptu Christy.
"Jadi pada saat itu checkin nya itu bukan (nama Briptu Christy), atas nama orang lain," kata Djumin saat ditemui di Grand Kemang Hotel, Kamis (10/2/2022).
Kendati begitu, Djumin enggan menyebutkan nama siapa yang terigester dalam buku tamu saat check-in untuk Briptu Christy tersebut.
Hal tersebut kata dia, yang menjadi salah satu dasar pihaknya tidak mengenali atau tidak mengetahui secara pasti keberadaan Briptu Christy saat itu.
"Makanya kita tidak mendeteksi dan kita juga tidak terlalu mengikuti perkembangan yang viral itu dia mukanya juga kita ga terlalu tau waspadai, apalagi check innya pake nama orang," ucap Djumin.
Dicokok Setelah 2 Hari Menginap
Di sisi lain, Front Office Manager (FOM) Grand Kemang Hotel Zahran mengatakan, penangkapan itu berlangsung di hari kedua setelah Briptu Christy check-in di hotel tersebut.
"Kalau kejadiannya itu hari kedua (menginap)," kata Zahran saat ditemui di Grand Kemang Hotel, Kamis (10/2/2022).
Lebih lanjut kata Zahran, Briptu Christy menginap di hotel tersebut sejak hari Minggu (6/2/2022) dan seharusnya check-out pada hari Senin keesokan harinya.
Namun kata Zahran, yang bersangkutan, melakukan perpanjangan waktu menginap. Sehingga akhirnya pada Senin (7/2/2022) siang hari, Polwan bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto berhasil diciduk anggota polisi.
"Check-in hari Minggu, check-outnya di hari Senin, dia extended sehari,"ucap Zahran.
Dengan begitu, Zahran memastikan, proses penangkapan yang dilakukan anggota kepolisian terhadap Briptu Christy itu sekaligus menjemput yang berangkutan keluar dari hotel.