News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Susi Air di Malinau

Sekda dan Bupati Malinau Belum Jawab Somasi Susi Air

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Susi Air

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga hari terakhir, Kamis (10/2/2021), Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau Ernes Silvanus belum menjawab somasi yang dilayangkan pihak kuasa hukum Susi Air, Visi Law Office.

"Belum ada jawaban," kata kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (10/2/2022).

Donal menyatakan pihaknya akan menyiapkan langkah hukum selanjutnya apaba somasi yang sudah dilayangkan tersebut tidak mendapatkan respons.

"Kalau tidak ada iktikad baik, maka kami akan lanjutkan ke proses hukum selanjutnya," katanya.

Baca juga: Diusir dari Hanggar, Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Malinau: Minta Ganti Rugi Rp8,9 M

Sebelumnya, maskapai milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Susi Air, melayangkan somasi kepada kedua pejabat daerah tersebut usai insiden pengusiran terhadap pesawat dan barang-barang Susi Air.

Somasi itu dilayangkan pada Senin (7/2/2022). Pihak Susi Air memberi tenggat waktu hingga Kamis (10/2/2022) pukul 24.00 WIB.

Dalam pembelaannya, pihak kuasa hukum Susi Air menyebut bahwa Bupati dan Sekda Malinau dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar.

Adapun berdasarkan surat somasinya, Susi Air meminta Bupati dan Sekda Malinau meminta maaf secara tertulis kepada manajemen atas tindakan pemaksanaan pengosongan hanggar dan pemindahan pesawat secara paksa.

Manajemen juga menuntut ganti rugi oeprasional sebesar Rp8,95 miliar.

Kerugian itu memperhitungkan biaya pembatalan penerbangan, maintenance atau perawatan, dan pemindahan barang-barang.

Kuasa hukum Susi Air menduga Pemerintah Kabupaten Malinau telah melanggar hukum lantaran melibatkan Satpol PP dalam upaya mengusir pesawat.

Sesuai Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi, Satpol PP, kata Donal, bertugas menjaga keamanan.

Sementara itu, Susi Air telah secara resmi bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Malinau untuk memperpanjang masa sewa selama tiga bulan untuk mempersiapkan pemindahan sebelum insiden penggusuran berlangsung.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum juga mensinyalir Satpol PP telah melanggar Pasal 210 juncto Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Sebelumnya, Sekda Malinau Ernes Silvanus mengatakan pihaknya masih mempelajari poin-poin somasi yang diajukan Susi Air

Pemerintah akan menjawab somasi itu dalam waktu 3x24 jam.

“Untuk masalah ganti rugi, kami atas nama pemerintah daerah tidak bisa keluarkan uang dengan seenaknya. Ada mekanismenya dari lembaga yang berwenang,” kata Ernes, Senin (7/2/2022).

Ernes menyatakan pemerintah kabupaten akan berkomunikasi dengan kuasa hukum Susi Air.

Ia berharap persoalan penyelesaian kontrak sewa hanggar tersebut tidak sampai naik ke proses hukum selanjutnya.

“Kami tidak akan bicara tentang pengadilan,” kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini