Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani meminta pemerintah menjelaskan kepada publik lebih memilih membebaskan lahan warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ketimbang membeli batuan andesitnya saja untuk membangun Bendungan Bener.
Sebab dari hasil kunjungan ke Desa Wadas pada Kamis (10/2/2022) kemarin, Komisi III DPR mendapatkan informasi bahwa wilayah tersebut tak terdampak langsung pembangunan Bendungan Bener.
"Pemerintah harus menjelaskan namanya kalangan desa apa, wilayah Desa Wadas itu bukan wilayah yang terdampak langsung pembangunan Bendungan Bener. Karena bendungannya ada jarak 10 sampai 12 km dari Desa Wadas," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Gus Yahya: NU Siap Dampingi Warga Desa Wadas
Arsul mengungkapkan permasalahan konflik itu karena batu andesit yang ada di Desa Wadas diambil sebagai bahan atau material yang akan digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener.
Namun pemerintah lebih memilih untuk membebaskan tanah warga untuk dijadikan areal pertambangan ketimbang hanya membeli andesitnya saja.
"Persoalan desa Wadas itu persoalannya karena batu andesit diambil sebagai bahan atau material yang akan dipakai digunakan pembangunan bendungan," ujar Arsul.
"Tentu kan harus dijelaskan kenapa pilihan pemerintah itu kok mengukur membebaskan tanah kan, enggak membeli batunya saja setelah itu dikembalikan," imbuhnya.
Hal itulah yang menurut Arsul harus bisa dijelaskan oleh pemerintah.
Lantas, Arsul pun menyebut bahwa ada pembangunan bendungan di tempat lain namun hanya membeli batuannya saja kepada warga.
"Di tempat lain termasuk ketua rombongan kami Pak Desmond menyampaikan di dapilnya di daerah Banten itu ada bendungan, itu batunya beli dari masyarakat. Jadi bukan kemudian tanah masyarakat yang ada batunya itu kemudian dibebaskan," kata Arsul.
"Karena kalau dibebaskan kan kepemilikannya jadi berpindah. Nah ini pertanyaan-pertanyaan yang belum terjelaskan kepada publik menjadi kewajiban pemerintah untuk menjelaskannya," pungkas Arsul.