TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dua tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah JD selaku Owner Johan Darsono Grup dan S selaku swasta atau Direktur PT Mulia Walet Indonesia, Direktur Jasa Mulya Walet dan PT Borneo Walet Indonesia.
"Adapun 2 orang tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan laporan hasil perkembangan penyidikan dalam perkara penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh lembaga pembiayaan ekspor indonesia (LPEI) tahun 2013-2019," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Kejagung Periksa 6 Anggota Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai
Baca juga: MK Tangani 277 Perkara Sepanjang 2021: UU Pemilu dan Cipta Kerja Paling Banyak Digugat, Diuji 9 Kali
Dijelaskan Leonard, pihaknya juga menyita sejumlah aset milik tersangka JD yang diduga terkait kasus tersebut.
Aset yang disita berupa 3 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 16.360 M2.
Penyitaan aset itu telah sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor : 30/Pen.Pid/2022 /PN.Skh tanggal 10 Februari 2022.
"Penyitaan 3 bidang tanah tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kabupaten Sukoharjo," ungkap Leonard.
Baca juga: Jaksa Fungsional Kejagung Layangkan Permohonan Uji Materi Terkait Usia Pensiun ke MK
Adapun aset yang disita rinciannya adalah 1 bidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 736 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.195 M2.
Lalu, 1 bidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 344 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.200 M2.
Kemudian, 1 bidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 212 yang terletak di Desa Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 5.965 M2.
"Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," pungkas Leonard.
Atas perbuatannya itu, tersangka disangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana yaitu Pasal 3 jo. Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.