News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soroti Perkom Baru KPK, MAKI : Timbulkan Kesan Kebencian Terhadap Novel Baswedan cs Makin Ada

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) turut menyoroti terkiat dengan ditetapkannya Peraturan Komisi (Perkom) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 tahun 2022 tentang Kepegawaian.

Dengan disahkannya Perkom itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, seakan menjadi sebuah bentuk nyata adanya kebencian pimpinan KPK kepada Novel Baswedan dkk.

Hal itu terlihat kata dia, pertama dalam kepemimpinan Firli Bahuri selama 2 tahun ini melalui tes wawasan kebangsaan menjadi ASN yang membuat sebanyak 57 pegawai termasuk Novel Baswedan tersingkir.

Baca juga: Firli Bahuri Terbitkan Aturan Baru, Cara Jegal Novel Baswedan Dkk Balik ke KPK?

"2 tahun ini saja sudah banyak masalah jadi ya apalagi ditambah ini (diterbitkannya Perkom), jadi kesan membenci Novel dkk itu menjadi ada," kata Boyamin saat dimintai tanggapannya, Jumat (11/2/2022).

Jika hal itu memang yang menjadi tujuan dari pimpinan KPK, maka Boyamin menyebut, sikap itu tidak tepat.

Karena semestinya kata Boyamin, setiap pimpinan dalam mengambil dan memutuskan suatu kebijakan harus mengedepankan aspek kepentingan lembaga dan kedewasaan.

"Saya jadi menyayangkan dan mengecam sikap pak Firli yang menurut saya berlebihan ini karena menjadikan dia tidak dewasa," ucap Boyamin.

Terlepas dari hal tersebut, dia mengatakan bahwa segala lembaga negara atau perusahaan sah-sah saja untuk membuat peraturan baru berdasarkan pengesahan pimpinan.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Selama 40 Hari

Bahkan jika dalam peraturan itu turut mengatur terkait dengan perekrutan pegawai, hingga kebijakan untuk menerima kembali pegawai yang sudah diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat.

"Misalnya Kejagung menerbitkan kepegawaian, Kepolisian menerbitkan kepegawaian, KPK juga begitu, sah-sah saja soal bagaimana cara merekrut terus kemudian membina, memberikan gaji, juga memberhentikan dengan hormat kalau sudah pensiun ataupun tidak dengan hormat," ucap nya.

Peraturan itu akan tetap berlaku sampai masa kepimpinan yang menetapkan aturan itu selesai. Setelah itu, kata Boyamin, pasti akan ada peraturan baru dari kepemimpinan baru.

Oleh karenanya, dia meyakini jika Perkom KPK No 1 tahun 2022 yang dinilai akan menjadi jalan terjal bagi 57 pegawai termasuk eks penyidik KPK kembali lagi ke KPK maka bukan tidak mungkin akan ada penetapan lain di kepemimpinan berikutnya.

"Bisa saja nanti kemudian membuat aturan pegawai yang diberhentikan dengan hormat akan bisa lagi masuk lagi ke KPK ya kita tunggu saja pimpinan KPK selanjutnya," tukas dia.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) terbaru Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK.

Dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2022 itu memuat berbagai hal terkait kepegawaian, mulai dari pengadaan pegawai, pengangkatan, usia pegawai hingga penetapan mutasi.

Pada Perkom tersebut termuat Pasal 6 ayat (4) yang menyebutkan bahwa pelamar pegawai KPK untuk formasi ASN harus memenuhi syarat, sebagai berikut:

a. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun;

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan
persyaratan Jabatan yang dilamar.

h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Adanya aturan dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c tersebut yang diyakini menjadi penghalang Novel Baswedan dan puluhan mantan penyidik KPK lainnya tidak bisa kembali menjadi bagian dari lembaga antirasuah.

Mengingat mereka yang jumlahnya sekitar 57 pegawai itu, diberhentikan secara hormat, tidak atas permintaan sendiri karena tidak lulus TWK sebagai asesmen menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) .

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini