News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Polri Ungkap Peran WKA, Tersangka Kasus Penipuan Trading FBS

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka serta barang bukti (tahap II) perkara investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan menyampaikan total ada 6 orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Bekasi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap peran tersangka berinisial WKA dalam dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform FBS.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa tersangka WKA diduga yang mempromosikan dan menawarkan trading FBS kepada korbannya.

"Tersangka WKA ini yang mempromosikan dan menawarkan kepada korban. Jadi menawarkan kepada korban lalu korban mengirimkan uang Rp 8 juta ternyata nggak bisa trading. Malah habis uangnya. Ini masih dikembangkan," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Sabtu (12/2/2022).

Dijelaskan Whisnu, kasus tersebut bermula saat korban mengetahui trading online dengan nama FBS melalui aplikasi media sosial Facebook.

Adalah tersangka WKA yang mengunggah promosi platform FBS dengan janji yang menggiurkan.

Menurut Whisnu, tersangka WKA menjanjikan tawaran trading komoditi dengan sistem zero spread atau tidak adanya selisih antara harga jual dan harga beli komoditi.

Baca juga: Digerebek Bareskrim, Ini Duduk Perkara Dugaan Kasus Penipuan Trading Binary Option FBS

"Sedangkan dalam aturan yang dikeluarkan oleh Jakarta Futures Exchange disebutkan setiap transaksi wajib memiliki selisih antara harga jual dan harga beli dengan nilai maksimal 0,5 persen per transaksinya," jelas Whisnu.

Namun dalam kenyataanya, kata Whisnu, binary option FBS menerapkan spread yang terlalu tinggi sebesar 1,3 persen per transaksinya.

Ia menjelaskan spread tersebut di luar dari nilai kewajaran yang sudah ditetapkan oleh Jakarta Futures Exchanges selaku bursa berjangka komoditi resmi di Indonesia.

"Dari hal tersebut korban merasa dirugikan karena dari bulan Oktober 2021 korban sudah melakukan top up dengan total Rp 8.643.800. Korban hanya melakukan top up & tidak mendapatkan untung sama sekali karena nilai spread yang tinggi di luar kewajaran," kata Whisnu.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform FBS.

Kasus ini diusut setelah ada korban yang melapor merugi Rp 8,6 juta.

Pengusutan kasus ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/A/0060/II/2022/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI. Laporan itu teregister tanggal 3 Februari 2022.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisal WKA dalam kasus tersebut.

"Kami baru menetapkan 1 tersangka, sudah ditangkap dan ditahan. Ini masih dalam tahap pengembangan," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).

Atas perbuatannya itu, tersangka disangka dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana perdagangan dan atau tindak pidana transfer dana dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

Selain itu, Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 106 Undang-undang Republik Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 80 (1) Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap aplikasi trading Perdagangan Berjangka Komoditi tidak berizin.

Adapun ancaman pidana dalam kasus tersebut paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Baca juga: Namanya Dikaitkan dengan Penipuan Berkedok Trading Binary Option Binomo, Indra Kenz Buka Suara

Bareskrim Gerebek Kantor Tersangka di Bandung

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu (9/2/2022).

Ruko tersebut kemudian dipasang garis polisi oleh pihak kepolisian.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut bahwa penggerebekan itu berkaitan dengan dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform FBS.

"Itu masalah penipuan trading binary option melalui platform FBS," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).

Whisnu menjelaskan ruko yang digeledah milik seorang tersangka berinisial WKA.

Namun demikian, dia belum menjelaskan barang bukti yang disita dari tempat tersebut.

"Iya informasinya ruko itu milik WKA. Ini masih didalami. Nanti kalau ada info kita lanjutin lagi," ujar Whisnu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini