News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bukan JHT, Pekerja yang Terkena PHK bisa Dapat Uang JKP Sebesar 45% dari Gaji Selama 3 Bulan Pertama

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pembayaran Santunan JKK dan JKM Bagi Korban Tenggelamnya KMP Yunicee

Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Mengutip situs resmi situs resmi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial untuk para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Berikut adalah manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan:

1. Uang Tunai berupa 45 persen gaji 3 bulan pertama dan 25 persen gaji 3 bulan berikutnya maksimal 6 bulan

2. Akses ke informasi pasar tenaga kerja Layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan kerja Dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja

3. Pelatihan kerja Pelatihan berbasis kompetensi Dilakukan melalui LPK milik pemerintah atau perusahaan swasta.

Baca juga: PROFIL Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan yang Rilis Aturan Baru Pencairan JHT, Hartanya Rp 17 M

Syarat pengajuan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan.

2. Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Hak peserta yang mengalami PHK untuk menerima manfaat JKP akan dinyatakan hilang jika:

  • Tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan setelah terjadi PHK.
  • Mendapatkan pekerjaan. Meninggal dunia.

Cara Daftar Program JKP

Dilansir Kontan.co.id, bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:

  • Nama perusahaan
  • Nama pekerja/buruh
  • NIK Tanggal lahir
  • Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/penganngkatan (bagi PKWTT). 

Namun, bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.

Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.

(Tribunnews.com/Tio) (Kontan.co.id/Barratut)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini