Alasan lalinya Kyla dan temen-temen ingin PTM karena selama melakukan PTM setiap harinya yang berdurasi 1,5 Jam bisa mendapatkan uang saku.
"PTM dapat uang saku, PJJ enggak. Inginnya tetap PTM bisa kumpul teman-teman dan ngobrol sama temen-temen," jelasnya.
Baca juga: 45 Sekolah Ditutup, 563 Guru dan Siswa Positif Covid, PTM 50 Persen di Depok Jalan Terus
Pemerintah Setujui PTM Terbatas 50 Persen Bagi Daerah PPKM Level 2
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam SE yang ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim pada tanggal 2 Februari tersebut, dituangkan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 50 persen dapat dilakukan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,” kata Nadiem dalam SE.
Adapun pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri, sebagaimana dilansir Kominfo.go.id.
Lebih lanjut, ditegaskan Mendikbudristek, penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
“Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” ucapnya.
(TribunSolo.com/Mardon Widiyanto, Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)
Simak berita lainnya terkait Virus Corona dan Pembelajaran Tatap Muka