Aktivitas pengamatan ini berfokus pada visibilitas hilal atau bulan sabit muda saat matahari terbenam sebagai tanda pergantian bulan pada kalender Hijriah.
Namun, bila cuaca terhalang gumpalan awan atau mendung, tak jarang rukyatul hilal menemui kesulitan untuk melihat bulan sabit muda.
Jika hal itu terjadi, maka hilal dianggap tak terlihat sehingga penentuan awal puasa Ramadhan digenapkan pada lusa berikutnya.
Sementara pada metode Hisab, dimaksudkan pada perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan sebagai tanda dimulainya awal bulan pada kalender Hijriah.
Metode hisab bisa dilakukan berdasarkan perhitungan pasti yang sudah digelar jauh hari sebelum masuk Ramadhan.
Metode ini mengalami perkembangan di Indonesia dan memiliki beberapa rujukan dari kitab dan sudah menggunakan metode kontemporer.
Untuk menentukan awal bulan Ramadhan atau bulan yang lain dalam kalender Hijriah seperti Syawal dan Dzulhijah, Kemenag menggunakan penggabungan data ephemeris antara hisab dan rukyat.
(Tribunnews.com/Tio, Fandi Permana)