News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Urgensi Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Di perayaan HUT ke-20, Dewan Penasihat BPI KPNPA RI, Brigjen Pol (P) Budi Setiawan, menilai BPI KPNPA RI sebagai organisasi yang semakin berkembang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-20.

Di perayaan HUT ke-20, Dewan Penasihat BPI KPNPA RI, Brigjen Pol (P) Budi Setiawan, menilai BPI KPNPA RI sebagai organisasi yang semakin berkembang.

"Saya sebagai Dewan Penasihat menyampaikan apresiasi dan selamat kepada pengurus dan anggota yang mampu membawa organisasi ini hingga memasuki usia 20 tahun," kata Budi, dalam keterangannya, pada Sabtu (12/2/2022).

Menurut dia, perjalanan panjang yang telah dilalui BPI KPNPA RI menjadi hikmah dan pelajaran, sehingga organisasi kian solid ke depan.

"Dan mampu mewujudkan visa-misinya dalam rangka turut serta menjaga, memelihara dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berintegritas," ujarnya.

Baca juga: Pejabat Kemenhub Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Selama 20 tahun, kata dia, BPI KPNPA RI telah menjadi saksi terjadinya berbagai dinamika situasi politik dan keamanan di Indonesia.

Selama itu pula, kata dia, organisasi menjadi saksi dimana demokrasi Indonesia yang sangat dinamis.

"Selama 20 tahun juga kita menjadi saksi bahwa korupsi masih terus terjadi hingga saat ini. Bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh penyelenggara negara sehingga merugikan keuangan negara masih sering ditemui," ujarnya.

Atas itu, lanjut dia, keberadaan organisasi independen seperti BPI KPNPA RI masih dan akan terus dibutuhkan. Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di dalamnya terdapat pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) menegaskan, bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan peraturan pemerintah.

Mengingat, masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi. 

"Dengan demikian eksistensi BPI KPNPA RI setelah peringatan-peringatan 2 dasawarsa ini akan semakin kuat, dan bertaji dalam menjalankan amanat undang-undang untuk memberantas tindak pidana korupsi tersebut," tandas Budi.

Lebih lanjut, eks Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri ini berharap BPI KPNPA RI semakin dewasa sebagai organisasi.

Baca juga: Buronan Kasus Korupsi Asal Sumsel Ini Sembunyi 2 Tahun di Ponpes, Terlacak Karena Istri Ikut Vaksin

Artinya, seluruh pengurus dan anggota memiliki kesadaran untuk menjaga organisasi tetap pada visi dan misinya berlandaskan falsafah luhur Pancasila dan konstitusi UUD 1945.

Dia menambahkan, BPI KPNPA RI yang dewasa juga berarti independen, tidak terlibat dalam praktik-praktik atau terlibat dalam persekongkolan-persekongkolan jahat yang bisa mengganggu keutuhan NKRI.

"Siapa pun penguasanya, kita akan tetap kritis dan tidak mentolerir penyelewengan dalam bentuk apa pun yang dilakukan oleh penyelenggara negara," katanya.

Perayaan HUT ke-20  digelar di The Sultan Hotel Jakarta, pada Kamis (10/2/2022).

Kegiatan ini berlangsung meriah, dihadiri sejumlah perwakilan para petinggi negara antara lain dari Polri, DPD RI, MPR RI, Kemenkopolhukam, dan Wantanas.

Kemudian dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, hingga sejumlah kepala daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini