TRIBUNNEWS.COM, KAMPAR - Anggota Polsek Kampar, Riau, Pekanbaru sempat mendekat saat terduga teroris masuk ke areal mapolsek.
Tetapi anggota Polisi itu kemudian diberi kode oleh Densus 88 untuk segera menjauh.
Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Sektor Kampar, AKP Marupa Sibarani, Senin (14/2/2022).
Sibarani juga mengatakan bahwa terduga teroris berinisial EP itu bukan ditangkap di dalam ruang kosong di kantor Polsek tapi masih di luar bangunan.
Hal ini sedikit berbeda dengan pernyataan dari Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebelumnya yang mengatakan, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tersangka teroris berinisial EP pada 8 Februari 2022 lalu saat tengah bersembunyi di Mako Polsek Kampar.
Tersangka EP merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Padang, Sumatera Barat.
"Tersangka atas nama EP ditangkap pada Selasa (8/2/2022) pukul 23.48 WIB di Mako Polsek Kampar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022).
Ramadhan menjelaskan tersangka EP ditangkap saat bersembunyi di sebuah ruangan kosong di Polsek Kampar.
Namun, dia tidak menjelaskan kronologis tersangka bisa masuk ke Polsek Kampar.
"Ditangkap saat bersembunyi di ruangan kosong dalam gedung atau bangunan Polsek Kampar pada malam hari," jelas Ramadhan.
Menurut Ramadhan, tersangka EP diduga juga terlibat sejumlah dugaan tindak pidana terorisme.
Dia diduga pernah mencoba melakukan penyerangan kantor polisi.
"Telah melakukan persiapan amaliyah ke kantor polisi, namun berhasil digagalkan petugas Densus 88," kata Ramadhan.
Kepala Kepolisian Sektor Kampar, AKP. Marupa Sibarani sempat membantah penangkapan EP dilakukan di sebuah ruangan kosong dalam markas yang dia pimpin.
Tetapi, ia membenarkan penangkapan di kompleks Mapolsek Kampar.
"Penangkapannya benar di areal Polsek yang dilakukan oleh Tim Densus 88, tapi bukan dalam ruangan tertutup," ungkap Marupa dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com (Tribun Network), Senin (14/2/022) pagi.
Menurut Marupa, EP saat diinterogasi mengaku berencana akan masuk ke dalam ruangan di Mapolsek untuk melihat sasaran.
"Jadi bukan (ditangkap saat) bersembunyi di ruangan kosong," katanya.
Marupa pun menjelaskan kronologi penangkapan.
Marupa menjelaskan, EP tiba di kompleks Mapolsek Kampar dengan mengendarai sepeda motor bernomor pelat dari Provinsi Sumatera Barat (BA) pada malam itu.
Diduga, EP datang dari kampung halamannya dengan mengendarai sepeda motor.
Saat EP tiba, dirinya dan anggota piket sedang duduk sambil berbincang-bincang di ruang pelayanan.
Setelah memarkirkan sepeda motornya, EP berjalan ke arah belakang Mapolsek.
"Anggota piket saat itu respek, mau jumpai dengan tujuan menanyakan mau ke mana," jelas Marupa.
Saat berjarak sekitar 100 meter dari EP, Tim Densus memberi kode (isyarat) kepada anggota piket agar tidak mendekat.
Lalu, Tim Densus langsung menangkap EP.(TRIBUN PEKANBARU/Fernando Sihombing)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Anggota Piket Polsek Kampar Sempat Dekati Terduga Teroris, Dikode Densus 88 Disuruh Menjauh