News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Surabaya

KPK Selisik Komunikasi Panitera PN Surabaya Joko Purnomo dengan Tersangka Hamdan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik komunikasi yang terjadi antara Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA Khusus, R. Joko Purnomo dengan tersangka Hamdan (HD).

Hal itu didalami saat Joko diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan di kantor Ditreksrimsus Polda Jatim, Kamis (10/2/2022).

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tugas saksi sebagai Panitera dan komunikasi saksi dengan tersangka HD selama proses persidangan perkara PT SGP (Soyu Giri Primedika)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).

Namun Ali tidak memerinci percakapan Joko dengan Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif itu. KPK tengah mendalaminya.

Baca juga: KPK Periksa Wakil Ketua PN Surabaya, Dalami Penunjukan Hakim Itong Urus Perkara PT SGP

Selain itu, komisi antikorupsi juga mendalami alasan diajukannya permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika ke PN Surabaya. Termasuk adanya dugaan aliran uang ke Hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat (IHH) agar permohonan itu dikabulkan.

Hal tersebut ditelusuri lewat H. Mahmud Ali Zain (wiraswasta) dan H. Abdul Majid (wiraswasta).

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait alasan diajukannya permohonan pembubaran PT SGP ke PN Surabaya dan juga mengenai adanya dugaan pemberian sejumlah uang untuk tersangka IIH agar permohonan dimaksud dikabulkan," kata Ali.

KPK telah menetapkan Hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IHH) dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima.

Sementara tersangka pemberi adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro di mana diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.

Baca juga: KPK Tambah 40 Hari Masa Tahanan Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat

Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.

Untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan dengan menggunakan istilah "upeti" untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamadan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong.

KPK menyebut putusan yang diinginkan oleh Hendro diantaranya agar PT Soyu Giri Primedika dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong.

Itong pun menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang.

Pada 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang beperkara di PN Surabaya dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini