News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LPSK Telah Proses 3.027 Aduan pada 2021, Angka Tertinggi Selama 13 Tahun

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap pada 2021 telah memproses sebanyak 2.182 permohonan perlindungan dan 845 layanan konsultasi hukum.

Dari angka itu, total ada 3.027 aduan yang masuk ke LPSK selama 2021.

"Ini tercatat sebagai yang tertinggi sejak 13 tahun LPSK berdiri. Angka ini tidak termasuk 157 surat tembusan yang berasal dari masyarakat dan instansi yang LPSK tindaklanjuti dengan menjawab surat sesuai kewenangan dan informasi tentang tata cara pengajuan permohonan ke LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (14/2/2022).

Lebih lanjut, Hasto mengatakan pihaknya mengklasifikasi permohonan saksi dan korban berdasarkan kategori tindak pidana.

Baca juga: LPSK Ungkap Kondisi Psikologis Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

"Permohonan perlindungan saksi dan korban kejahatan terorisme yakni 527 permohonan, menyusul kemudian kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan sebanyak 426 permohonan," kata Hasto.

Soal permohonan saksi dan korban kasus kekerasan seksual, dikatakan Hasto, mengalami peningkatan 93 persen dari tahun sebelumnya.

Hal tersebut lantaran meningkatnya perhatian publik dan upaya proaktif LPSK dalam menangani perkara yang menjadi isu nasional.

"Kemudian diikuti tindak pidana lain sebanyak 423 permohonan, pelanggaran HAM berat sebanyak 348 permohonan, dan tindak pidana perdagangan orang sebanyak 147 permohonan," kata dia.

Baca juga: LPSK Duga Ada Pembiaran Terstruktur Terkait Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Hasto melanjutkan, saat ini LPSK memberikan perlindungan terhadap 2.470 terlindung aktif, terdiri dari 1.112 terlindung berstatus carry over dari tahun sebelumnya dan 1.358 terlindung yang diterima pada 2021.

"Sebanyak 4.115 layanan perlindungan diberikan kepada 2.470 terlindung, bentuk program ini diberikan sesuai kebutuhan terlindung, sehingga satu terlindung dimungkinkan mendapatkan beberapa jenis layanan program," kata Hasto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini