TRIBUNNEWS.COM - Aturan terbaru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan mendapat banyak protes dari masyarakat.
Protes itu dikarenakan pencairan dana JHT kini harus menunggu penerimanyamemasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun.
Hal itu dinilai merugikan para pekerja, terlebih bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.
Padahal di aturan sebelumnya, pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.
Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari, mengatakan JHT adalah amanat dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, atau meninggal, jadi sifatnya adalah old saving.
Baca juga: Ramai Kritikan Aturan Baru JHT, Stafsus Kemnaker Sebut Pemerintah Sudah Siapkan Alternatif
Baca juga: Presiden KSPN: Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Sesuai UU SJSN, Tapi Situasi Saat Ini Belum Tepat
Ia memahami banyak keluhan terkait perubahan aturan pencairan dana JHT yang kini tidak bisa setelah PHK.
Ia menjelaskan, saat ini Kementerian mempunyai program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk korban PHK.
"Keluhan teman2 soal knp JHT gak bisa lgs diambil stlh PHK, bisa dipahami. Namun faktanya: skrg kita punya prog baru yaitu JKP/Jaminan Kehilangan Pekerjaan utk korban PHK. Dulu JKP gak ada. Maka wajar jika dulu teman2 terPHK berharap sekali pd pencairan JHT," ungkap Dita Indah melalui akun Twitternya @Dita_Sari_.
Saat ini, kata Indah, pekerja yang terkena PHK selain bisa mendapat pesangon, juga akan mendapatkan JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis ditambah akses loker.
Karena program baru itu, maka JHT yang semula bisa diambil setelah PHK, kini diubah aturannya, sesuai dengan filosofi namanya, Jaminan Hari Tua.
"Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Krn ada kata "hari tua", ya sudah dikembalikan sbg bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya utk itu," terangnya.
Dita mengatakan, dana JHT dapat dicairkan sebelum usia 56 tahun, namun tak bisa cair penuh, karena hanya terbatas 30% untuk perumahan serta 10% untuk keperluan lainnya.
"Kalau tidak ada JKP, kami tidak akan mau menggeser situasi JHT skrg. Krn tau bhw ini membantu saat PHK. Tapi krn sdh ada JKP plus pesangon, ya dibalikin utk hari tua," kata dia.
Baca juga: Tingkatkan Perlindungan bagi Pekerja, BPJAMSOSTEK Siap Berikan Layanan Manfaat Program JKP
Baca juga: 3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Langkahnya
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Mengutip situs resmi situs resmi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial untuk para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Berikut adalah manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan:
1. Uang Tunai berupa 45 persen gaji 3 bulan pertama dan 25 persen gaji 3 bulan berikutnya maksimal 6 bulan;
2. Akses ke informasi pasar tenaga kerja Layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan kerja Dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja;
3. Pelatihan kerja Pelatihan berbasis kompetensi Dilakukan melalui LPK milik pemerintah atau perusahaan swasta.
Baca juga: Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun, Anggota DPR: Para Pekerja Perlu Diberi Opsi
Syarat pengajuan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan.
2. Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Hak peserta yang mengalami PHK untuk menerima manfaat JKP akan dinyatakan hilang jika:
- Tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan setelah terjadi PHK.
- Mendapatkan pekerjaan. Meninggal dunia.
Cara Daftar Program JKP
Dilansir Kontan.co.id, bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:
- Nama perusahaan;
- Nama pekerja/buruh;
- NIK Tanggal lahir;
- Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/penganngkatan (bagi PKWTT).
Namun, bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).
Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.
Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.
(Tribunnews.com/Tio) (Kontan.co.id/Barratut)