TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang vonis pada kasus Herry Wirawan, guru yang merudapaksa 13 santriwatinya, Selasa (15/12/2022).
Dalam sidang itu, Herry Wirawan dinyatakan terbukti bersalah atas perbuatannya.
Majelis hakim pun menjatuhi vonis penjara seumur hidup pada Herry.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tutur hakim ketua saat membaca putusan, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Baca juga: Kata Pakar soal Pertimbangan Hakim Loloskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati
Lantas apa yang dimaksud penjara seumur hidup?
Advokat sekaligus Managing Partner TNP Law Firm, Taufiq Nugroho mengatakan penjara seumur hidup tercantum dalam pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menjelaskan maksud penjara seumur hidup adalah terpidana dihukum penjara selama masih hidup.
Sehingga, terpidana akan terus mendekam di penjara sampai ia meninggal.
"Pidana penjara seumur hidup adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal."
"Jadi tidak hanya sebatas usia atau dibatasi 20 tahun. Namun sampai terpidana meninggal dunia, akan terus berada dalam penjara," ucap Taufiq saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Pakar Hukum Nilai Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Herry Wirawan Sudah Tepat
Taufiq menjelaskan, pidana seumur hidup hanya diberikan pada tindak pidana yang sudah terbukti memiliki tingkat keseriusan yang tinggi.
Selain itu, tindak pidana itu juga terbukti memberi dampak besar bagi berbagai pihak.
"Dalam hal ini perbuatan Herry Wirawan saya kira sudah masuk dalam kategori tersebut."
"Dimana perbuatan dilakukan dalam lingkup pondok pesantren, dilakukan berulang-ulang dan korbannya lebih dari satu," jelas dia.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup: Keluarga Korban Kecewa Hingga Komentar Menteri PPPA
Di samping itu, Taufiq juga menilai hakim terlalu ringan menjatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Herry.
Menurut dia, Herry juga pantas diberi hukuman tambahan kebiri kimia.
"Menurut saya hukuman terhadap ustadz gadungan tersebut terlalu ringan, karena dilakukan di lembaga pendidikan agama."
"Seharusnya hakim memperberat vonis dengan tambahan vonis hukuman kebiri," tutur Direktur LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.
Baca juga: Dibebankan Ganti Rugi Rp331 Juta di Kasus Herry Wirawan, Menteri PPPA: Tidak Memiliki Dasar Hukum
Taufiq menyayangkan aksi bejat Herry dilakukan pada pondok pesantren.
Dikatakannya, Herry sebagai pimpinan lembaga pendidikan pesantren semestinya memberi contoh yang baik pada publik.
"Pondok pesantren seharusnya memberikan contoh yg baik bagi masyarakat, karena masyarakat mempercayakan anak-anaknya untuk belajar agama di pesantren," katanya.
Pertimbangan Hakim Tak Kabulkan Hukuman Mati hingga Kebiri Kimia pada Herry Wirawan
Diketahui, vonis hukuman penjara seumur hidup pada Herry Wirawan ini tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati dan kebiri kimia.
Lalu, apa pertimbangan hakim tak kabulkan tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia bagi Herry Wirawan?
Dikutip dari Kompas TV, majelis hakim menolak menjatuhi vonis hukuman mati pada Herry karena dinilai bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Di samping itu, dari pembelaan Herry, dirinya juga merasa bersalah atas perbuatan yang dilakukannya.
"Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ucap hakim ketua saat sidang vonis.
Sementara soal hukuman kebiri kimia, majelis hakim menjelaskan kebiri kimia tak bisa dilaksanakan jika terdakwa dihukum mati maupun penjara seumur hidup.
Baca juga: Amnesty Sebut Hukuman Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan Sudah Cukup
Aturan itu tercantum pada pasal 67 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia."
"Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," kata hakim ketua, dikutip dari Tribun Jabar.
Daftar Lengkap Putusan Hakim pada Herry Wirawan
Berikut daftar putusan hakim pada atas kasus asusila Herry Wirawan, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya:
1. Menyatakan Herry Wirawan alias Herry bin Dede diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan primer.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup.
3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
4. Membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
5. Menetapkan 9 anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPT Perlindungan Perlindungan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan sudah bisa menerima dan mengasuh kembali anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak tersebut dikembalikan ke para korban masing-masing.
6. Menetapkan barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam dirampas untuk negara.
7. Membebankan biaya perkara kepada negara.