TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang vonis dengan terdakwa Herry Wirawan digelar secara terbuka.
Diketahui, sejak sidang perdana sampai sidang terakhir sebelum vonis, sidang yang menyeret nama Herry Wirawan digelar tertutup.
Salah satu alasannya karena dalam kasus rudapaksa ini belasan korban dari Herry Wirawan masih berstatus di bawah umur.
Total ada 13 santriwati yang jadi korban nafsu Herry Wirawan dan ada beberapanya yang sampai melahirkan.
Herry Wirawan sendiri dihadirkan dalam sidang dihadapan majelis hakim.
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022, mengatakan, agenda sidang masih sesuai jadwal.
Sementara itu, ada seorang pejabat di Kota Bandung yang dipastikan bakal hadir di sidang vonis Herry Wirawan hari ini,
Dia adalah Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana juga bakal hadir.
Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Vonis Herry Wirawan di PN Bandung Hari Ini, Jaksa Harap Diputus Hukuman Mati
Asep bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum untuk mendengarkan putusan hakim terhadap Herry.
"Pak Kajati juga rencananya akan hadir," katanya.
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
"Kami tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati dengan beberapa pemberatan," ujar Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana dikuti dari Tribunjabar.id, Jumat (4/2/2022).
Tidak hanya itu, Asep juga meminta kepada majelis hakim menyita semua aset Yayasan yang didirikan oleh Herry Wirawan.
"Kami juga meminta kepada majelis hakim untuk menyita aset Yayasasannya yang digunakan kepada korban pada saat itu," ujarnya.
Pihaknya kata Asep, kini menyarahkan kepada majelis hukum dan berharap hukuman Herry Wirawan tetap seperti tuntutan semula yakni hukuman mati.
"Kita tunggu saja nanti. Mudah-mudahan hakim juga menyetujui hukuman yang kami tuntut," ujarnya.
Komentar Keluarga Korban
Jelang sidang putusan guru cabul Herry Wirawan yang akan digelar hari ini, keluarga korban berharap tuntutan hukuman mati menjadi putusan majelis hakim.
Salah satu keluarga korban di Garut, AN (34) mengatakan meskipun hukuman mati tidak bisa mengobati luka yang dalam akibat berbuat bejat pelaku, tapi setidaknya itulah yang diharapkan pihak keluarga.
Baca juga: Herry Wirawan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati Dikabulkan
"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," ujarnya saat dilansir dari Tribunjabar.id, Senin (14/2/2022).
Menurutnya pihak keluarga saat ini hanya bisa berdoa agar keadilan ditegakkan.
Guru bejat Herry Wirawan yang telah merampas masa depan korban menurutnya tidak pantas untuk dihukum ringan.
Hukuman berat terhadap pelaku juga akan menjadi pelajaran bagi setiap orang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya," ujarnya.
Setelah mencuat ke publik, kasus rudapaksa yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu mendapat banyak perhatian dari elemen masyarakat.
Perilaku bejat tersebut dikecam sedemikian rupa dan menjadi kabar yang mengagetkan.
Herry Wirawan tenang saat bacakan pembelaan
Tanpa tetes air mata, Herry Wirawan sang perudapaksa belasan santriwati tampak begitu tenang saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Dalam pembelaannya, Herry Wirawan yang sudah merudapaksa 13 santriwati itu memohon agar bisa lolos dari hukuman mati.
Diketahui, dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Pasalnya, akibat perbuatannya, delapan dari 13 santriwati yang menjadi korbannya sudah melahirkan.
Bahkan, seorang satriwati melahirkan dua anak akibat ulah bejat Herry Wirawan.
Adapun Herry Wirawan membacakan pembelaannya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Profil Herry Wirawan, Terdakwa Rudapaksa 13 Santriwati yang Bakal Divonis Hari Ini
Sedangkan majelis hakim, JPU dan kuasa hukumnya berada di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil mengatakan, Herry Wirawan lebih banyak menyerahkan pembelaannya kepada kuasa hukumnya.
"Tidak banyak, dua lembar saja (yang dibacakan Herry Wirawan). Penasihat hukum aja yang banyak," ujar Dodi seusai persidangan dilansir dari Tribun Jabar.
Menurut Dodi, Herry membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.
"Saya lihat tidak (meneteskan air mata).
Dari yang dilihatkan, ya tidak.
Masih tenang," katanya.
Baca juga: Guru Bejat Herry Wirawan Bakal Jalani Sidang Vonis Besok, Ini Harapan Keluarga Korban
Minta Lolos dari Hukuman Mati
Melalui pembelaannya, Herry Wirawan memohon agar dirinya bisa lolos dari hukuman mati seperti tuntutan JPU.
Dia juga mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada para korban.
"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain.
Kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," kata Dodi.
Artikel ini sudah pernah tayang dari TribunJabar.id dengan Topik Guru Rudapaksa Santri