News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Tanggapi Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan, KPAI: Masih Jauh dari Harapan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menghormati vonis seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung kepada Herry Wirawan.

Herry adalah guru agama sekaligus pemilik pondok pesantren di Bandung Jawa Barat  yang kini jadi terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati.

"Kita hormati putusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap HW pelaku predator seks terhadap anak, kendatipun putusan tersebut keadilan bagi korban masih jauh dari harapan yang dinginkan," tutur Jasra kepada Tribunnews.com, Selasa (15/2/2022).

"Terutama pemberatan bagi pelaku dan termasuk hak restitusi bagi korban yang menanggung penderitaan yang sangat luar biasa dari kasus ini," tambah Jasra.

Baca juga: Keluarga Korban Kecewa Hakim Bebaskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati

Selain itu, Jasra mengatakan sedianya vonis yang diberikan seharusnya lebih serius.

Mengingat kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan mendapatkan atensi besar termasuk Presiden Joko Widodo.

"Kasus ini menjadi perhatian publik yang luar biasa hingga presiden memberikan perhatian serius agar diberikan hukuman maksimal kepada pelaku," ucap Jasra.

Dirinya berharap pemerintah melakukan langkah nyata untuk mendampingi korban kasus kekerasan seksual ini.

Apalagi korban yang masih usia anak dan sudah memiliki anak dengan tantangan yang tidak mudah dalam mengasuh bayinya.

"Negara untuk memastikan agar korban bisa terperhatikan secara baik serta pendampingan atau rehabilitasi secara tuntas," ucap Jasra.

"Oleh sebab itu hak-hak anak 13 santri dan termasuk 9 anak yang dilahirkan harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah dan pemda dalam mendampingi perjalanan panjang anak tersebut dalam menjalankan kehidupannya," tambah Jasra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini