Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menghormati vonis seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung kepada Herry Wirawan.
Herry adalah guru agama sekaligus pemilik pondok pesantren di Bandung Jawa Barat yang kini jadi terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
"Kita hormati putusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap HW pelaku predator seks terhadap anak, kendatipun putusan tersebut keadilan bagi korban masih jauh dari harapan yang dinginkan," tutur Jasra kepada Tribunnews.com, Selasa (15/2/2022).
"Terutama pemberatan bagi pelaku dan termasuk hak restitusi bagi korban yang menanggung penderitaan yang sangat luar biasa dari kasus ini," tambah Jasra.
Baca juga: Keluarga Korban Kecewa Hakim Bebaskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati
Selain itu, Jasra mengatakan sedianya vonis yang diberikan seharusnya lebih serius.
Mengingat kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan mendapatkan atensi besar termasuk Presiden Joko Widodo.
"Kasus ini menjadi perhatian publik yang luar biasa hingga presiden memberikan perhatian serius agar diberikan hukuman maksimal kepada pelaku," ucap Jasra.
Dirinya berharap pemerintah melakukan langkah nyata untuk mendampingi korban kasus kekerasan seksual ini.
Apalagi korban yang masih usia anak dan sudah memiliki anak dengan tantangan yang tidak mudah dalam mengasuh bayinya.
"Negara untuk memastikan agar korban bisa terperhatikan secara baik serta pendampingan atau rehabilitasi secara tuntas," ucap Jasra.
"Oleh sebab itu hak-hak anak 13 santri dan termasuk 9 anak yang dilahirkan harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah dan pemda dalam mendampingi perjalanan panjang anak tersebut dalam menjalankan kehidupannya," tambah Jasra.