News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi JHT

KSPSI Bakal Gugat Permenaker Soal JHT Ke PTUN

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan pihaknya akan menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (23/2/2022).

Andi Gani memilih mengambil langkah hukum tersebut untuk menggagalkan berlakunya Permenaker karena sangat merugikan buruh Indonesia.

"Jaminan Hari Tua (JHT) adalah hak buruh. Hak pekerja pribadi karena berasal dari potongan gaji buruh. Jadi, saya pastikan akan gugat Permenaker," ujar Andi Gani kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Ia mengaku heran dengan klaim sepihak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang mengaku keputusan Permenaker diambil karena sudah berkomunikasi dengan serikat pekerja.

Baca juga: APINDO Sebut Mayoritas JHT Dicairkan karena Mengundurkan Diri Bukan PHK

"Saya tidak habis pikir Kemenaker menyampaikan ke publik, keluarnya Permenaker ini sudah berkomunikasi dengan serikat pekerja. Saya pastikan KSPSI sebagai serikat buruh terbesar di Tanah Air tidak pernah tahu proses terbitnya Permenaker tersebut," jelasnya.

Ia menegaskan, JHT menjadi sangat bermanfaat untuk bisa melanjutkan kehidupan buruh dan keluarganya setelah berhenti bekerja.

Sehingga, tidak ada alasan untuk menahan dana JHT yang merupakan dana milik pekerja itu sendiri

"Jangan dipatok hanya di usia 56 tahun. Berikan kebebasan kepada masing-masing buruh yang mengundurkan diri atau di-PHK, kan dananya milik buruh itu sendiri," ucapnya.

Baca juga: Dekan FEB UI: Penolakan JHT Tak Berdasar, Bermanfaat Tekan Angka Kemiskinan Lansia

Apalagi, ia melihat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak bisa menggantikan manfaat yang sebelumnya didapatkan dari JHT.

JKP merupakan jaminan sosial yang iurannya dibayar pemerintah serta rekomposisi iuran JKK dan Jaminan Kematian (JKM).

Manfaat JKP berupa uang tunai diberikan setiap bulan selama enam bulan, dengan rincian 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

"Kalau pekerja mengundurkan diri, pensiun dini kan nggak dapat JKP. Terus dari mana dia untuk melanjutkan hidupnya?. Kemudian, apa ada jaminan selama 6 bulan itu orang yang kehilangan pekerjaan bisa langsung mendapatkan pekerjaan lagi?. JKP sangat kecil sekali dibanding JHT, biaya hidup tidak cukup," ungkapnya.

Baca juga: Simulasi Perhitungan JHT: Pekerja Gaji Rp4 Juta kena PHK Usia 30 Tahun Bisa Dapat hingga Rp66 Juta

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku akan fokus menggencarkan sosialisasi setidaknya pada tiga aspek.

Pertama, ketiga manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.

Kedua, maksud dan tujuan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 untuk melindungi risiko masa tua/pensiun buruh. Ketiga, imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK.

Jika pun PHK harus dilakukan, maka hak-hak buruh harus ditunaikan baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. Jika tidak, sanksi tegas menunggu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini