TRIBUNNEWS.COM - Aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek mengharuskan dana iuran baru bisa diambil setelah pekerja berusia 56 tahun.
Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya di Permenaker No 19 Tahun 2015, yang bisa diambil setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan program JHT adalah program jaminan sosial untuk jangka panjang.
JHT dimaksudkan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Untuk itulah, manfaat JHT tidak dapat diklaim 100% saat peserta belum memasuki masa pensiun.
"Apabila manfaat JHT kapan pun bisa dilakukan klaim 100%, maka tentu tujuan program JHT tersebut, tidak akan pernah tercapai,” ungkap Menaker Ida, dalam sebuah video yang diungah di YouTube Kemnaker.
Baca juga: Kemnaker: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT Sudah Disetujui Presiden Jokowi
Baca juga: Apa Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Soal Polemik Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun?
Simulasi JHT
Iuran JHT bagi peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah sebesar 5,7 persen dari upah.
Dari bagian itu, 2 persen ditanggung oleh pekerja dan 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
Lantas bagaimana simulasi perhitungan manfaat menurut aturan yang baru ini?
Menurut Kemnaker, seperti yang diunggah di akun Instagram @kemnaker, pekerja dengan gaji Rp4 juta dengan masa kepesertaan 5 tahun dan terkena PHK pada usia 30 tahun, akan mendapat manfaat JHT yang jauh lebih besar ketika diambil di usia 56 tahun.
- Berikut perhitungannya:
Koko seorang pekerja di PT. A dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp4.000.000 dengan masa kepesertaan 5 tahun.
Koko mengalami PHK pada usia 30 tahun, maka manfaat JHT yang akan diterima Koko adalah sebagai berikut:
Berdasar Aturan Lama:
Iuran JHT: 5,7 % x Rp4.000.000 = Rp 228.000
Total iuran 60 bulan x 228.000 = Rp13.680.000
Pengembangan 5 tahun (5,7% per tahun) = Rp2.120.310
Total Manfaat = Rp15.800.316
Baca juga: Kemnaker: Dasar Aturan Permenaker 2 Tahun 2022 Jelas, Aturan Sebelumnya Inkonstitusional
Baca juga: Polemik Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun: Banjir Kritikan, Didemo Buruh, Kini Digugat ke MA
Jika menggunakan aturan lama, yakni pada Permenaker No 19 Tahun 2015, total manfaat yang diperoleh Koko yakni sebesar Rp15.800.316.
Namun jika menggunakan aturan yang baru, yakni Permenaker No 2 Tahun 2022, maka Koko akan mendapat manfaat yang jauh lebih besar hingga lebih dari Rp66 juta.
Koko terkena PHK di usia 30 tahun dan dana JHT-nya baru bisa diambil 26 tahun kemudian.
Perhitungannya, manfaat JHT sebesar Rp15.800.316 tadi, dikalikan 5,7% pengembangan selama 26 tahun, sehingga total manfaatnya sebesar Rp 66.775.213.
Jumlah dana tersebut akan didapat Koko dengan tanpa membayar usia lanjutan setelah terkena PHK.
(Tribunnews.com/Tio)