News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alasan Kenaikan Biaya Haji Tak Dapat Terhindarkan, Komisi VIII DPR Sebut Adanya Item Tambahan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para jemaah tengah melaksanakan ritual ibadah haji pada tahun 2020. Tahun ini Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memutuskan kembali akan menggelar ibadah haji namun akan dilaksanakan dengan situasi khusus

TRIBUNNEWS.COM - Potensi kenaikan biaya haji pada tahun 2022 ini memang tidak dapat terhindarkan. 

Untuk diketahui, kenaikan ini disebabkan lantaran kebutuhan peserta untuk berangkat ke tanah suci, juga bertambah.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily di Jakarta, Kamis (17/2/2022).

"Memang tidak dapat dihindarkan karena item-itemnya juga ditambah,” kata Ace Hasan dikutip dari dpr.go.id.

Mengenai biaya perjalanannya, kata Ace, akan diumumkan apabila ada kepastian keberangkatan haji.

"Asumsinya kalau proses persiapan haji secara normal, seharusnya normal 5 Juni sudah berangkat."

"Menarik garis itu, kami harus mempersiapkan terutama biaya perjalanan ibadah haji tahun ini," ucap politisi Partai Golkar ini.

Baca juga: Jika RI Dapat Kuota Haji 2022, Kemenag Sebut Jemaah 2020 yang akan Berangkat

Baca juga: Badan Pengelola Keuangan Haji Tambahkan Efek Syariah Sebesar Rp50 Triliun di Kustodian BSI

Penentuan biaya haji, kata Ace, akan ditetukan oleh Panja berdasarkan dari dana optimalisasi haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Tentunya juga akan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia.

"Pertama menyediakan alat-alat pencegah kesehatan, masker, karantina, PCR, Swab, bagi para calon sebelum dan kepulangan."

"Semua kami bahas jika kemungkinan diberikan, sudah siap memberangkatkan calon jemaah haji,” jelas Ace.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) atau biaya haji yang dibebankan kepada jemaah pada tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi, sekira Rp 45 juta.

Biaya ini telah diakumulasi dari tambahan Rp 1 juta.

Baca juga: Ini 10 Poin Penting yang Disampaikan Menteri Agama soal Pelaksanaan Ibadah Haji 2022

Untuk diketahui sebelumnya biaya haji pada 2021 yakni sebesar Rp 44,3 juta.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan komponen BIPIH itu mencakup biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya tes PCR di Arab Saudi.

"Secara keseluruhan besarannya adalah Rp 45.053.368," kata Yaqut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Rabu (16/2/2022).

Komponen BIPIH itu, kata Yaqut, dilakukan agar menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.

Sehingga jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar karena sudah 2 tahun melunasi BIPIH.

Baca juga: Kemenag Usul Biaya Haji Reguler 2022 Rp 45 Juta Per Jemaah

Keberangkatan Belum Pasti

Hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan kepastian mengenai penyelenggaraan haji 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.

Pemerintah Indonesia, kata Yaqut, berupaya untuk terus menjalin komunikasi intens dengan pemerintah Arab Saudi.

"Kami terus melakukan komunikasi yang intens kepada pemerintah Saudi agar harapan apapun nanti keputusan yang dibuat pemerintah Saudi, terkait dengan pemberangkatan haji ini, kita dapat informasi yang lebih cepat dari tangan pertama," kata Yaqut dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Jadi Calon Kuat Ketua PPRSNH PGMTA, Guruh Tirta Siap Lanjutkan Perjuangan Haji Lulung

Berdasarkan pada kalender hijriah jemaah, penyelenggaraan ibadah haji terutama mengenai keberangkatannya seharusnya dilakukan pada 4 Zulhijah 1443 H atau 5 Juni 2022.

Dalam waktu yang cukup singkat tersebut, tim dari Kemenag perlu melakukan persiapan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah di Arab Saudi.

Akan tetapi, keberadaan pemberangkatan jemaah haji yang belum pasti ini, berdampak pada kuota haji tahun ini.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reza Deni/Hasanudin Aco)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini