Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi proyek kantor DPRD Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Perkara tersebut sebelumnya ditangani Polda Sulawesi Tengah.
"KPK mengambil alih perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).
Pembangunan yang dikerjakan perusahaan konstruksi MGK ini, bernilai kontrak setelah perubahan (Addendum) sekitar Rp 9 miliar.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini diduga total loss dengan nilai setelah dipotong pajak sekitar Rp 8 miliar.
Pengambilalihan penanganan perkara ini dilakukan oleh Jarot selaku Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK bersama Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Ilham Saparona yang bertempat di Mapolda Sulawesi Tengah.
Baca juga: KPK Dalami Kasus Rahmat Effendi, Diduga Tunjuk Pemenang Proyek sebelum Pelaksanaan Lelang
Polda Sulteng sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ini.
Penyidikannya juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
"Pengambilalihan perkara diikuti dengan penyerahan empat berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya," kata Ali.
Setelah perkara ini diambil alih oleh KPK, bukan berarti kerja sama antara Polda Sulawesi Tengah dan KPK selesai.
Dukungan, fasilitasi, kerja sama, dan kolaborasi penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan penyidik Polda Sulawesi Tengah selalu terbuka.
Baca juga: KPK Pelajari Putusan Azis Syamsuddin untuk Lihat Peluang Jerat Aliza Gunado
Baik untuk perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morut ini ataupun penanganan perkara-perkara TPK lainnya.
"KPK telah melakukan supervisi dan dukungan dalam penanganan perkara ini sejak tahun 2018. Kerja sama KPK dan Polda Sulawesi Tengah di antaranya dalam pelaksanaan pengecekan fisik bangunan Gedung DPRD Kab. Morowali Utara dan pengambilan keterangan Ahli-Ahli terkait," kata Ali.
Alasan pengambilalihan perkara ini karena terdapat keadaan lain yang menurut pertimbangan penyidik, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan Pasal 10A ayat (2) huruf f UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.