News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Probolinggo

KPK Sita Tanah dan Bangunan Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana, Total Asetnya Rp 7 Miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menyita sejumlah tanah dan bangunan milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah tanah dan bangunan milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).

Penyitaan dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Puput.

"Jumat (18/2/2022) tim penyidik telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik tersangka PTS dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.

Adapun aset yang disita antara lain tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo.

Tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: KPK Ambil Alih Perkara Korupsi Kantor DPRD Morowali Utara dari Polda Sulteng

Satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Serta, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

"Adapun perkiraan nilai dai aset-aset tersebut sekitar Rp7 miliar," ungkap Ali.

Ali mengatakan tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pencarian aset-aset lainnya yang diduga milik Puput Tantriana Sari dkk.

Baca juga: KPK Telusuri Status Perizinan Lahan Proyek SMKN 7 Tangerang Selatan

"Termasuk aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal-usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya," katanya.

Diketahui, KPK menetapkan pasangan suami istri, Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan atau jual beli jabatan penjabat kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo yang menjerat Puput, Hasan, dan 20 orang lainnya.

Dalam kasus jual beli jabatan kades, Puput dan Hasan mematok tarif Rp20 juta untuk aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menjadi pejabat kepala desa.

Tak hanya uang Rp20 juta para calon pejabat kepala desa juga wajib memberikan upeti dalam bentuk penyewaan tanah ke kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini