Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menerima pengembalian uang dari Sekda Kota Bekasi, Reny Hendrawari terkait kasus yang menjerat Wali Kota nonaktif, Rahmat Effendi atau Pepen.
Hal ini terungkap saat Reny diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang menjerat Rahmat Effendi, Kamis (17/2/2022).
Uang itu selanjutnya akan dianalisis tim penyidik untuk melengkapi berkas Rahmat Effendi.
"Selain itu tim penyidik juga menerima pengembalian sejumlah uang dari saksi dan nantinya akan dianalisa lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara tersangka RE (Rahmat Effendi) dan kawan-kawan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: KPK Dalami Kasus Rahmat Effendi, Diduga Tunjuk Pemenang Proyek sebelum Pelaksanaan Lelang
Selain mengembalikan uang yang diterimanya, dalam pemeriksaan ini Reny dicecar tim penyidik mengenai aliran uang yang diterima Rahmat Effendi.
"Masih terus dilakukan pendalaman terkait aliran uang yang diterima tersangka RE," kata Ali.
Tak hanya Reny, dalam mengusut kasus dugaan suap Rahmat Effendi, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya.
Beberapa diantaranya, dua staf Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Pemkot Bekasi, Syarif dan Sau Mulya.
Keduanya dikonfirmasi mengenai uang mereka sebagai ASN yang dipotong Rahmat Effendi.
"Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait uang-uang yang dipotong dari penghasilan pokok sebagai ASN di Pemkot Bekasi yang diduga diperuntukkan bagi tersangka RE," ujar Ali.
Sementara, pensiunan ASN/Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Ar Ryasakha, Widodo Indrijanto, dicecar penyidik mengenai aliran uang Rahmat Effendi ke beberapa kegiatan di Kota Bekasi.
Pada hari kemarin, tim penyidik juga memeriksa Rahmat Effendi dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin.
Kedua tersangka itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin dan kawan-kawan.
"Tim Penyidik juga memeriksa tersangka RE dan tersangka MB (M. Bunyamin), masing-masing sebagai saksi untuk tersangka MS (Makhfud Saifudin) dan kawan-kawan, di mana tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait adanya arahan tersangka RE dalam pembangunan proyek yang salah satunya gedung teknis bersama dimana pemenang proyek sudah ditentukan oleh Tsk RE sebelum pelaksanaan lelang dilakukan," kata Ali.
Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.
Selain itu, KPK turut menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp600 juta.