Dokumen Bukti PHK:
- Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
b. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.
c. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).
Sementara, bagi yang TIDAK memenuhi kriteria penerima manfaat JKP, yakni:
a. Mengundurkan Diri
b. Cacat Total Tetap
c. Pensiun
d. Meninggal Dunia
e. PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak
Baca juga: Pemerintah: Pekerja yang Terkena PHK Terima Dana Lebih Besar Lewat JKP Dibanding JHT
Baca juga: 5 Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Hari Tua, Pensiun, Kecelakaan, Kematian, JKP
Cara Mencairkan JKP melalui portal Siap Kerja
Peserta yang terkena PHK wajib terdaftar atau melaporkan diri ke portal Siap Kerja.