Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor mendorong agar Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk membenahi data muzaki potensial.
Muzaki adalah orang yang (wajib) membayar zakat.
Tarmizi mengatakan, BAZNAS dan LAZ harus melakukan pemetaan terhadap para muzaki potensial untuk memaksimalkan capaian zakat.
Sejauh ini, lanjutnya, pendataan yang dilakukan BAZNAS dan LAZ lebih terfokus kepada para mustahik.
"Jika ditanya tentang berapa jumlah orang miskin, mereka pasti punya datanya. Tapi jika ditanya berapa jumlah orang kaya yang bisa kita ambil zakatnya, tidak semua LAZ mempunyainya," ujar Tarmizi melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/2/2022).
Baca juga: Wapres Minta BAZNAS Upayakan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Tengah Pandemi
Tarmizi meminta para amil yang bertugas di BAZNAS dan LAZ mempunyai kapasitas untuk menghitung berapa zakat yang harus ditarik dari muzaki.
Hal inilah yang menjadi acuan dalam Standar Kompetensi Kinerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi para amil.
"Selalu saya sampaikan, zakat itu wajib hukumnya serta ada perhitungannya. Jadi jika ada orang yang ingin berzakat, amil ini harus mampu menghitung berapa jumlah hartanya dan berapa zakat yang harus dikeluarkan," kata Tarmizi.
Tarmizi menambahkan, pengelola BAZNAS dan LAZ harus terus memberikan layanan prima bagi para muzaki.
Hal ini untuk mewujudkan rasa kepercayaan mereka agar menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi.
"Dengan berzakat melalui lembaga resmi, kita dapat mengetahui secara pasti berapa zakat yang telah dihimpun dan berapa yang telah disalurkan," kata Tarmizi.