TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama memastikan tidak ada sanksi bagi pelanggar Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Kepala Seksi Kemakmuran Masjid Kemenag Fakhry Affan mengatakan ketentuan baru ini hanya menjadi pedoman penggunaan pengeras suara di masjid.
"Karena sifatnya pedoman tidak ada sanksi," ujar Fakhry kepada Tribunnews.com, Senin (21/2/2022).
Terkait pengawasan pelaksanaan pedoman ini, Fakhry mengatakan sejauh ini Kemenag baru akan melaksanakan sosialisasi.
Mengingat pedoman ini, baru saja dikeluarkan oleh Kemenag, Fakhry mengatakan Kemenag akan melakukan pembinaan terhadap masjid-masjid di Indonesia.
"Kita sosialisasi dulu. Ini kan baru keluar ya. Kemenag sifatnya pembinaan," tutur Fakhry.
Baca juga: Menag Keluarkan Surat Edaran soal Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Ini Isinya
Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).