News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi JHT

KSPSI Mengaku Tak Pernah Diajak Bicara Menaker Bicarakan JHT

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demonstrasi di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). Para pengunjuk rasa menuntut agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut. Warta Kota/Henry Lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan pihaknya akan tetap lantang membela hak-hak buruh.

Salah satu yang diperjuangankan dalam waktu dekat ini adalah KSPSI mengambil langkah konstitusional dengan menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Kamis (24/2/2022) kami akan menerjunkan tim hukum yang akan dipimpin Sekjen KSPSI R Abdullah untuk mengajukan pendaftaran gugatan," kata Andi Gani dalam acara perayaan HUT KSPSI Ke-49, Senin (21/2/2022).

Andi Gani yang juga pimpinan konfederasi buruh ASEAN (ATUC) ini mengungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak pernah melakukan dialog dengan KSPSI soal Permenaker ini.

"KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar di Tanah Air tidak pernah diajak pembicaraan mengenai Permenaker tersebut," ujarnya.

Baca juga: Hotman Paris Tantang Ida Fauziyah Debat Terbuka Soal JHT: di Mana Keadilannya Bu? Itu Uang Dia

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kata Andi Gani, juga tidak akan mampu menggantikan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dana JKP yang disalurkan kepada pekerja dinilai kecil dan tidak sebanding dengan JHT.

"JHT kan dana buruh sendiri. Apalagi tidak semua buruh punya kesempatan untuk mendapatkan JKP karena persyaratannya yang rumit," jelasnya.

Andi Gani meminta Pemerintah agar bisa serius untuk menanggapi masalah Permenaker ini.

Bukan hanya jalur konstitusional yang akan ditempuh KSPSI tapi juga lobi-lobi.

"Kalau Permenaker mengalami kemandekan, bukan tidak mungkin aksi besar-besaran akan dilakukan buruh. Tapi, untuk sementara kami menempuh jalur hukum agar ini bisa segera digugat," ucapnya.

JHT untuk IKN?

Sementara itu, beredar isu di kalangan pekerja atau buruh, bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan kemungkinan digunakan untuk proyek ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys Raweyai menilai, isu itu sengaja dimunculkan oleh pihak yang kontra dengan pemerintah.

"Isu itu muncul tiba-tiba, isu yang pasti orang yang kontra, oposisi terutama yang memainkan peranan itu," kata Yorrys di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/2/2022).

Yorrys menegaskan bahwa isu tersebut tidak ada dasarnya.

Sebab, di era teknologi yang mengutamakan transparansi saat ini, penelusuran penggunaan dana bisa dipantau dengan mudah.

"Mereka (BPJS Ketenagakerjaan) transparan sekali, sampai ke mana, apakah itu lari kemana sekarang sangat sulit untuk satu lembaga mencoba mengalihkan dana-dana kepada urusan lain," ujar Ketua Komite II DPD RI itu.

Penulis: Fahdi/Chaerul

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini