TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution turut menanggapi kasus yang menimpa Nurhayati.
Adapun, Nurhayati merupakan warga Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang melaporkan kasus dugaan korupsi atasannya sendiri, yakni Kepala Desa Citemu berinisial S.
Namun, Nurhayati selaku Bendahara Desa Citemu justru ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga turut membantu Kades S memperkaya diri menggunakan dana desa.
Menurut Maneger, penetapan tersangka kepada Nurhayati justru menimbulkan ketakutan publik.
Padahal, sebagai pelapor, seharusnya Nurhayati diberikan apresiasi.
"(Penetapan tersangka, red) Bagi kita ini publik yang resah. Bukan memberi angin segar, bukan mengapresiasi, tapi justru menimbulkan ketakutan publik," ujar Maneger, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Senin (21/2/2022).
Maneger menyampaikan, penetapan tersangka kepada Nurhayati mengejutkan banyak kalangan.
Ia pun merujuk Pasal 10 ayat 1-2 UU Perlindungan Saksi dan Korban yang menyebut seharusnya pelapor tindak pidana tidak bisa dituntut balik.
"Penetapan beliau sebagai tersangka, sesungguhnya mengejutkan banyak kalangan aktivis antikorupsi, aktivias HAM dan kita di publik juga terkejut karena seorang pelapor harusnya mendapat perlakuan khusus."
"Misalnya dalam Pasal 10 ayat 1-2 UU Perlindungan Saksi dan Korban, seorang pelapor dengan itikad baik melaporkan tindak pidana maka keterangan yang telah, sedang, dan akan disampaikan tidak bisa dituntut balik baik secara pidana maupun perdata sampai perkara pokoknya selesai dan berkekuatan hukum tetap," ungkap Maneger.
Baca juga: FAKTA Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Kades atas Dugaan Korupsi, Disebut Polisi Sesuai Hukum
Ia pun menyayangkan penetapan tersangka kepada Nurhayati.
Kini, pihaknya menyebut Nurhayati telah melaporkan kasusnya kepada LPSK.
LPSK pun sepakat akan mendampingi Nurhayati untuk mendapatkan haknya.
"Beliau sudah melapor ke LPSK, dan kita akan menjadikan beliau sebagai terlindung dengan beberapa hak yang tentu LPSK akan mendampingi."
"Kalau ada ancaman secara fisik kita akan lindungi, kalau beliau ada proses hukum maka kita akan kita dampingi," jelasnya.
Polisi Sebut Penetapan Tersangka Seusai Prosedur
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, memastikan penetapan Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes Citemu tahun anggaran 2018-2020 sudah sesuai prosedur dan kaidah hukum.
Menurut dia, penetapan tersangka itu berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi sehingga ditindaklanjuti penyidik.
"Dari berkas perkara S yang dinyatakan belum lengkap atau P19 JPU memberikan petunjuk kepada penyidik untuk memeriksa mendalam terhadap Saudari Nurhayati," kata M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (19/2/2022), dikutip dari Tribun Jabar.
Ia mengatakan, dalam hukum pidana diatur adanya kewajiban bagi penyidik untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU.
Selain itu, penyidik juga wajib melengkapi berkas tersebut paling lambat 14 hari setelah berkas tersebut diterima kembali dari JPU kejaksaan negeri.
Baca juga: Cerita Emak-emak Berupaya Gagalkan Pencurian Motor di Jatim, Diacungi Celurit Saat Hadang Pelaku
"Jadi, penetapan tersangka Saudari Nurhayati sudah sesuai kaidah dan prosedur hukum yang berlaku, karena sesuai petunjuk dari JPU," ujar M Fahri Siregar.
Pihaknya mengakui Nurhayati telah ditetapkan sebagai tersangka meski belum terbukti apakah turut menikmati uang hasil korupsi tersebut.
Pasalnya, Nurhayati telah 16 kali menyerahkan anggaran yang seharusnya diserahkan ke kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan, S, dan mengakibatkan kerugian negara Rp 818 juta.
Fahri menyampaikan, tindakan itu melanggar Pasal 66 Permendagri Momor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
"Kami sebagai pelayan masyarakat juga membuka peluang konsultasi dan diskusi dengan pihak terkait mengenai hal ini," kata M Fahri Siregar.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Nurhayati, Wanita yang Laporkan Kasus Korupsi Tapi Malah Dijadikan Tersangka
Pembelaan Pihak Desa pada Nurhayati
Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Lukman Nurhakim ikut merasa kecewa atas penetapan Nurhayati sebagai tersangka.
Menurut Lukman, perbuatan Nurhayati yang disebut ikut membantu proses pencairan dana tidak masuk akal.
Sebab, hal itu merupakan tugasnya sebagai bendahara desa.
"Kalau hanya dia mencairkan itu memang hanya tugasnya, dan dia itu melaporkan karena sudah luar biasa tindak korupsinya," kata Lukman, dikutip dari tayangan tvOne, Minggu (20/2/2022).
Kini, pihaknya pun berupaya melakukan pendampingan dan melindungi Nurhayati.
"Seharusnya kan dilindungi bukan ditekan seperti ini, saya bilang ini seakan mematikan api yang sedang menyala untuk pemberantasan korupsi," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kapolres Cirebon Kota Pastikan Penetapan Tersangka Nurhayati Sesuai Prosedur dan Kaidah Hukum
(Tribunnews.com/Maliana, TribunJabar.id/Ahmad Imam Baehaqi)