Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa kedua polisi akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), pada Jumat (25/2/2022).
Dalam perkara ini jaksa menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella pidana penjara selama 6 tahun.
Atas tuntutan itu Ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta menanyakan kepada kedua terdakwa apakah ingin mengajukan pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan tersebut.
Menjawab pertanyaan itu, Koordinator kuasa hukum terdakwa Henry Yosodiningrat mengatakan, pihaknya akan membacakan pleidoi dalam waktu singkat yakni hanya memerlukan waktu dua hari kerja.
"Untuk melakukan pembelaan terhadap terdakwa untuk asas peradilan cepat dan sederhana kami minta dua hari kerja Rabu dan Kamis," kata Henry dalam sidang yang digelar secara virtual, Selasa (22/2/2022).
"Insha Allah hari Jumat kita sudah siap untuk membacakan pembelaaan ini di muka persidangan," sambungnya.
Baca juga: Senasib dengan Briptu Fikri, Ipda Yusmin Juga Dituntut 6 Tahun Bui pada Perkara Unlawful Killing
Dengan demikian, majelis hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Jumat (25/2/2022) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
"Baik, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat 25 Februari 2022. Dengan demikian, sidang selesai dan ditutup," ucap hakim Arif.
Polisi Dituntut 6 Tahun Bui
Kedua terdakwa perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yakni Briptu Fikri Ramadhan maupun IPDA M. Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara.
Adapun amar tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan Dituntut 6 Tahun Penjara
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer jaksa.
"Menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," kata jaksa dalam amar tuntutannya, Senin (22/2/2022).
Dalam tuntutannya, jaksa juga menyatakan terdakwa sebagai anggota kepolisian telah abai terhadap penggunaan senjata api yang menimbulkan orang meninggal dunia.
Jaksa menyebut, peristiwa itu bahkan dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa.
Atas tuntutan ini, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan melayangkan nota pembelaan alias pleidoi yang akan disampaikan pada Jumat (25/2/2022).
Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.