News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nurhayati Laporkan Kasus Korupsi

Masyarakat Anti Korupsi Turut Komentari Kasus Nurhayati, Pelapor Korupsi yang Jadi Tersangka

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Boyamin Saiman - Koordinator MAKI, Boyamin Saiman turut mengomentari kasus Nurhayati pelapor dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan desa Citemu, Cirebon

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri akan turun tangan terkait kasus Nurhayati.

Dalam tugasnya, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyebut bahwa KPK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Cirebon soal penetapan Nurhayati sebagai tersangka.

“Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK, untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut termasuk soal penetapan tersangka tersebut,” kata Nawawi, Senin (21/2/2022).

Baca juga: KPK Bakal Tanya Polisi Kenapa Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa Justru Dijadikan Tersangka

Nawawi menegaskan bahwa KPK memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi yang dilakukan penegak hukum lain.

“Dalam Pasal 8 huruf (a) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, disebutkan kewenangan KPK untuk mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lalu terkait keterlibatan Bareskrim Polri dalam penetapan tersangka terhadap Nurhayanti adalah dengan menerjunkan Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik).

Sementara itu, terkait penetapan tersangka terhadap Nurhayati, Nawawi belum bisa berkomentar banyak.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Inza Maliana/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini