"Dalam waktu paling lambat satu minggu, setelah Mensesneg melaksanakan siaran pers, sudah selayaknya Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022."
"Jangan main-main lagi, cukup dikeluarkan satu Permenaker baru. Hanya dua isinya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 secara keseluruhan tidak berlaku dan menyatakan berlakunya kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," ucap Said.
Keempat, Partai Buruh dan serikat buruh akan mengorganisir aksi-aksi yang lebih besar serta berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
Hal itu dilakukan, jika dalam satu minggu Menaker belum mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Karena dana JHT adalah tabungan sosial yang bisa diambil kapan saja, sebagaimana perintah Presiden Jokowi," kata Said.
Sikap kelima Partai Buruh dan serikat buruh, lanjut Said, mendukung penuh imbauan Presiden agar seluruh buruh menjaga iklim kondusif.
Sehingga, investasi dapat berkembang di Indonesia.
Pemerintah akan Revisi Aturan JHT dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menanggapi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memintanya agar aturan program Jaminan Hari Tua (JHT) disederhanakan.
Menaker mengatakan, pihaknya akan melakukan merevisi aturan JHT yang menunai polemik ini.
Sebelumnya, Menaker telah mengeluarkan aturan pembayaran manfaat JHT yang hanya bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.
Peraturan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Setelah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dikeluarkan, justru menimbulkan banyak respons dari berbagai pihak, termasuk para pekerja atau buruh.
Presiden pun memanggil Menaker Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk berdiskusi.