TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pangan Polri masih belum menyimpulkan kelangkaan minyak goreng beberapa waktu terakhir disebabkan permainan kartel.
Hingga kini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan.
Diketahui, Satgas Pangan Polri sebelumnya menemukan dugaan pelanggaran dalam pendistribusian minyak goreng yang terjadi di empat provinsi.
Kasus itu tersebar di wilayah Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.
"Kami tidak mau, belum mau mengatakan ada kartel. Karena ada fakta yang harus dikumpulkan," kata Kasatgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Legislator Golkar Sarankan Pemerintah Lakukan Hal Ini untuk Stabilkan Harga Minyak Goreng
Baca juga: Anggota DPR Minta Pemerintah dan Satgas Pangan Polri Serius Tangani Kelangkaan Minyak Goreng
Baca juga: Terima Laporan, Polisi Langsung Usut Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama
Helmy menuturkan, penyidik masih akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Misalnya kasus temuan 1,1 juta kilogram (Kg) minyak goreng yang belum diedarkan di sebuah gudang di Deliserdang, Sumut.
Helmy menjelaskan pihaknya mendalami apakah minyak goreng yang ditemukan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Yang pasti, jajarannya bakal memanggil semua pihak terkait untuk mendalami kasus tersebut.
"Pada prinsipnya, semua yang terkait dalam perkara ini akan dipanggil dimintai keterangan. Mulai dari regulatornya, operator dan pelaku usaha pasti akan diintai keterangan," ungkap Helmy.
Baca juga: Sebelum Surabaya dan Sekitarnya, Minggu Sore Hujan Es Landa Sekincau Lampung dan 2 Desa di Magetan
Baca juga: Warga Ceritakan Fenomena Hujan Es, Ada yang Sebesar Jempol Tangan, Krikil dan Kelereng
Lebih lanjut, Helmy menambahkan bahwa temuan tersebut belum dapat sepenuhnya dikatakan bahwa telah terjadi praktik penimbunan minyak goreng.
"Penyidik tidak bisa mengatakan langsung menimbun. Kami coba dalami, ada aturan, ada syarat bisa dikatakan penimbunan sesuai Perpres," pungkasnya.