TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menanggapi banyak masyarakat mengeluh terkait status warna di PeduliLindungi tak kunjung berubah dari warna hitam menjadi hijau.
Padahal hasil tes PCR selesai isolasi menunjukkan hasil negatif.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan, Kementerian akan melakukan penyederhanaan exit tes PCR dari yang sebelumnya harus dilakukan 2 kali (pada H+5 dan H+6) menjadi 1 kali (pada H+5).
Jika exit test PCR tersebut negatif maka status di PeduliLindungi akan otomatif berubah menjadi hijau.
Penyederhanaan tersebut akan dimulai malam ini, Selasa (22/2/2022) pukul 23.59 WIB.
Aturan sebelumnya, exit test PCR harus dilakukan dua kali yaitu pada H + 5 (hari ke-6) dengan hasil negatif, kemudian harus dilanjutkan untuk tes PCR kedua yaitu hari berikutnya.
“Mulai 22 Februari, nanti malam, untuk exit test PCR ke-2 ini tidak diperlukan."
"Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif,” katanya pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Kalau hasil exit test tersebut negatif maka secara otomatis status di PeduliLindungi akan berubah menjadi hijau.
Setiaji menjelaskan juga, jika tidak melakukan exit test PCR pada H+5 sampai dengan H+10 maka status di PeduliLindungi akan otomatis menjadi hijau di H+10 walaupun tidak melakukan exit test PCR.
Aturan Baru, Lansia Bisa Terima Booster Setelah 3 Bulan Vaksinasi Dua Dosis
Mulai (21/2/2022), vaksin booster Covid-19 pada lansia diatas 60 tahun dapat diberikan dengan jeda 3 bulan saja dari dosis kedua atau vaksinasi primer.
Adapun jenis vaksin booster yang digunakan disesuaikan dengan rekomendasi BPOM.
Mengingat vaksin Sinovac lebih diutamakan untuk kelompok anak-anak, maka disarankan menggunakan vaksin lain.
Hal itu tertuang dalam surat terbaru Kementerian Kesehatan yang ditandatangani oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu.
"Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," tulis aturan yang diterima Selasa (22/2/2022).
Berikut aturan lengkap penyesuaian vaksinasi pelaksaan booster bagi lansia, yang mulai berlaku (21/2/2022):
1.Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
2. Vaksinasi Covid-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog. Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI.
3. Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.
4. Vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target.
5. Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/w252/2002.(*)