News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat

Cara Daftar BPJS Kesehatan Tanpa Antre, Buka Aplikasi Mobile JKN

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut adalah cara daftar BPJS Kesehatan secara online di aplikasi Mobile JKN. Masyarakat tak perlu antre.

TRIBUNNEWS.COM - BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kini, masyarakat yang hendak mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan, dapat melakukan pendaftaran secara online.

Sehingga masyarakat tidak perlu antre di kantor cabang BPJS terdekat.

Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ombudsman RI Minta Pemerintah Tinjau Pelayanan

Mobile JKN (Mobile JKN)

Berikut cara daftar BPJS Kesehatan yang dikutip dari laman BPJS Kesehatan.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di Appstore atau Google Play Store.

2. Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, dan Nomor Rekening Bank.

3. Pilih menu Daftar di aplikasi JKN

4. Lalu, klik Pendaftaran Peserta Baru.

5. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian pilih persetujuan 'saya setuju' untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

6. Klik Selanjutnya

7. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode Captcha lalu klik “Cari”.

8. Data Bapak/Ibu akan muncul sesuai yang terdaftar dalam Dukcapil, kemudian masukkan data, yaitu:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini