Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan pembentukan rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional (RUU Sisdiknas) masih dalam tahap perencanaan.
Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang.
Kelima tahap itu adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
"Pembentukan RUU Sisdiknas saat ini baru pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Sehingga masih sangat dini dalam proses penyusunan," ucap Anindito melalui keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Segera Sahkan RUU Crypto, Brasil Jamin Tak Ada Lagi Transaksi Ilegal
Menurut Anindito, Kemendikbudristek telah merangkul berbagai pihak sejak awal.
Keterlibatan publik, kata Anindito, dirancang sebagai wujud keterbukaan informasi dan diharapkan menciptakan suatu wadah penyampaian aspirasi dan umpan balik yang konstruktif.
"Sebagai bagian dari tahap ini, Kemendikbudristek telah melakukan serangkaian diskusi terpumpun dengan berbagai pemangku kepentingan," ucap Anindito.
"Kami sadar betul pentingnya masukan dari seluruh pihak, oleh karena itu kami melakukan pelibatan publik dari tahapan paling dini sesuai perundangan yaitu tahapan perencanaan," tambah Anindito.
Dalam tahap awal pelibatan publik, Kemendikbudristek telah mengundang perwakilan pemangku kepentingan, seperti perwakilan organisasi dan asosiasi profesi guru, akademisi, organisasi kemasyarakatan, penyelenggara pendidikan, dan pemerintah daerah.
"Kemendikbudristek sedang mengolah berbagai masukan tersebut untuk menyempurnakan naskah akademik dan rancangan undang-undang," ungkap Anindito.
RUU tentang sistem pendidikan nasional adalah salah satu RUU yang masuk ke dalam program legislasi nasional 2020-2024.
RUU ini diarahkan menjadi UU pengganti dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Norma-norma pokok diintegrasikan ke dalam satu Undang-Undang tersebut, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.