Agus mengatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan ahli, laporan Ahmad Syahrudin tentang pernyataan Dudung dalam video yang disiarkan di sebuah kanal Youtube pada 30 Desember 2021 lalu tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan.
Dengan demikian, kata dia, laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Agus menjelaskan tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai tanggal 9 sampai dengan 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi, dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).
Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, kata Agus, disimpulkan bahwa pernyataan Dudung dalam video tersebut tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, lanjut dia, ahli ITE menyimpulkan bahwa pernyataan Dudung tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hal tersebut diungkapkannya saat menyampaikan hasil penyelidikan oleh tim penyelidik Puspomad terkait laporan pengaduan tersebut di Puspomad, Jakarta Pusat pada Rabu (23/2/2022).
“Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin. Oleh karena itu telah dikeluarkan SP2 Lidik," kata Agus dikutip dari laman resmi Puspomad, puspomad.mil.id, pada Rabu (23/2/2022).
Diketahui, sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama melaporkan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman ke Puspomad Jumat (28/1/2022).
Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan Dudung yang dianggap menyinggung umat agama tertentu saat menjadi bintang tamu di salah satu acara bincang-bincang di YouTube.
Koordinator Koalisi Ulama Damai Hari Lubis memastikan laporan pihaknya terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman telah diterima Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).
"Laporan sudah diterima oleh Puspomad," kata Lubis saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (11/2/2022).
Dengan begitu, kata Lubis proses selanjutnya yakni pemangilan saksi-saksi dari pihaknya sebagai pelapor.
Lubis menyatakan, pemeriksaan saksi itu sudah mulai dilakukan per hari ini, setelah laporan masuk dalam tahap penyelidikan.
"Karena perkara ini sudah masuk tahapan penyelidikan, maka Puspomad akan memanggil saksi-saksi dari pelapornya," ucap Lubis.
Hanya saja, Lubis tidak memerinci sudah sejauh mana proses hukum yang dilayangkan pihaknya untuk mantan Pangdam Jaya tersebut.
Sebab kata dia, untuk saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi.