News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengeras Suara di Tempat Ibadah

PROFIL Yaqut Cholil Qoumas, Menag yang Rilis Aturan soal Toa di Masjid-Musala, Hartanya Rp 11,1 M

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas merilis aturan soal pengeras suara di masjid dan musala dan membuat analogi suara azan dengan gonggongan.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Dikutip dari laman Kemenag, aturan ini dikeluarkan sebagai upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Gus Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

Sayangnya, aturan mengenai pengeras suara itu menuai polemik dan mendapat kritikan dari sejumlah pihak.

Baca juga: Ragam Pernyataan Kontroversial Menag Yaqut: Lindungi Syiah hingga soal Pengeras Suara Masjid

Baca juga: Menteri Agama Yaqut Cholil Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Ini Penjelasannya

Terbaru, Yaqut Cholil Qoumas justru membuat perbandingan antara suara azan dengan suara gonggongan.

Hal ini terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas ditanya wartawan dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Riau terkait aturan pengeras suara.

Sontak, pernyataan Yaqut Cholil Qoumas kembali menimbulkan kegaduhan.

Apalagi, ini bukan kali pertama Yaqut mengeluarkan pernyataan kontroversial sejak menjabat sebagai menteri agama.

Profil Yaqut Cholil Qoumas

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi membuka acara Forum Direktur Pascasarjana (Fordipas) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) ke XIII dan International Conference on Islam, Law and Society (INCOILS) 2021 di  Pringsewu, Provinsi Lampung, Selasa (21/12/2021). (IST)

Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama per 23 Desember 2020.

Ia menggantikan Fachrul Razi yang terkena reshuffle oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelum menjadi Menag, Yaqut Cholil Qoumas aktif sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor, organisasi sayap Nahdlatul Ulama (NU).

Ia juga menjadi legislator dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Yaqut Cholil Qoumas lahir Rembang, Jawa Tengah, 4 Januari 1975 dan merupakan putra dari (alm) KH Cholil Bisri.

Adapun KH Cholil adalah kakak kandung KH Mustofa Bisri (Gus Mus), ulama kharismatik pendiri Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, Leteh, Rembang.

Dikutip dari Kompas.com, semasa kecil, Yaqut menempuh pendidikan di SDN Kutoharjo dan lulus pada 1987.

Kemudian, ia menyelesaikan pendidikan menengahnya di SMPN II Rembang pada 1990 dan di SMAN II Rembang pada 1993.

Selepas SMA, Gus Yaqut menjadi mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (UI).

Di sana, ia aktif berorganisasi sebagai Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang UI Depok hingga 1997.

Karier politik Gus Yaqut bermula saat aktif sebagai kader PKB di Rembang yang kemudian dipercaya menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Rembang periode tahun 2001-2014.

Ia juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD pada 2005.

Pada tahun yang sama, ia terpilih menjadi Wakil Bupati Rembang periode tahun 2005-2010 mendampingi M Salim.

Pada Pilkada Kabupaten Rembang 2010, Yaqut pecah kongsi dengan M Salim dan memutuskan maju sebagai Bupati Rembang.

Saat itu, Gus Yaqut maju didampingi oleh kader PAN, Arif Budiman.

Namun, pencalonannya gagal setelah kalah suara dengan calon bupati petahana M Salim-Abdul Hafidz yang diusung Partai Demokrat.

Gus Yaqut kembali duduk di parlemen pada 2014.

Dia dilantik sebagai Anggota DPR RI Fraksi PKB, dalam pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan Hanif Dhakiri yang diangkat menjadi Menteri Tenaga Kerja di Kabinet Kerja Presiden RI Joko Widodo.

Baca juga: PPP Kritik Ucapan Yaqut Soal Pengeras Suara di Tempat Ibadah: Tidak Bijak, Bikin Gaduh

Baca juga: Roy Suryo akan Polisikan Menag Yaqut Terkait Ucapan Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing

Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Cholil Qoumas adalah satu di antara pejabat negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru yang dilaporkannya saat menjadi Menag pada 31 Maret 2021, Yaqut Cholil Qoumas memiliki harta kekayaan sebesar Rp 11.158.093.639.

Harta kekayaan ini naik sekira Rp 10 miliar atau tepatnya Rp 10.221.697.639 dibanding saat menjadi anggota DPR.

Dari LHKPN per 19 Juni 2019, harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas mencapai sebesar Rp 936.396.000.

Saat itu, Yaqut Cholil Qoumas memiliki satu bidang tanah, dua kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Sementara saat menjadi Menag, Yaqut memiliki enam bidang tanah yang nilainya mencapai Rp 9.320.500.000.

Ia masih memiliki dua kendaraan senilai Rp 1.270.000.000; harta bergerak lainnya Rp 220.754.500; dan kas dan setara kas Rp 646.839.139.

Namun, Ketua GP Ansor itu juga memiliki utang sebesar Rp 300 juta sehingga mengurangi jumlah asetnya.

Selengkapnya, daftar harta kekayaan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikutip Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 9.320.500.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 573 m2/56 m2 di REMBANG, HASIL SENDIRI Rp 1.789.000.000

2. Tanah Seluas 560 m2 di REMBANG, HASIL SENDIRI Rp 650.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 163 m2/163 m2 di KOTA JAKARTA TIMUR, HASIL SENDIRI Rp 4.500.000.000

4. Tanah Seluas 1159 m2 di REMBANG, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000

5. Tanah Seluas 263 m2 di REMBANG, HASIL SENDIRI Rp 731.500.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 510 m2/510 m2 di REMBANG, HASIL SENDIRI Rp 1.500.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 1.270.000.000

1. MOBIL, MAZDA CX-5 MINIBUS Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 290.000.000

2. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 980.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 220.754.500

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 646.839.139

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 11.458.093.639

UTANG Rp 300.000.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 11.158.093.639

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Puthut Dwi Putranto Nugroho)

Berita lain terkait Pengeras Suara di Tempat Ibadah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini