Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Nurhayati sebelumnya ingin mengadukan kasus yang menjeratnya kepada Mahfud MD secara langsung.
Namun, Mahfud MD menyebutkan hal itu tidak perlu.
"Katanya akan bertemu saya, maka saya sarankan tidak usah ketemu saya lagi. Karena pesannya sudah sampai, dan saya komunikasi dengan Polri dan Kejaksaan yang intinya sedang diusahakan agar tidak dilanjutkan," kata Mahfud MD dikutip dari akun YouTube Kemenkopolhukam RI, Minggu.
Baca juga: Senator Dukung Mekanisme Penghentian Kasus Nurhayati Harus Sesuai Hukum Acara Pidana
Mahfud MD menjelaskan bahwa dirinya menyampaikan kepada Kabareskrim supaya langkah lanjut soal status Nurhayati segera dipulihkan.
"Tinggal soal teknis menggunakan SP3 ayau SKP2. Tidak penting yang mana, yang penting semangat yang disampaikan Presiden Jokowi agar berani melapor jika mengetahui ada tindak korupsi tidak dipersulit hingga orang yang mau lapor takut," kata Mahfud MD.
Sementara itu, pencabutan status tersangka Nurhayati ini tidak akan memengaruhi jalan hukum dari kasus dugaan korupsi dana APBDes di Cirebon tersebut.
"Sangkaan korupsi kepada kadesnya tentu dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan karena lapornya lambat atau karena dugaan lain," jelas mantan Pimpinan Mahkamah Konstitus (MK) itu menjawab pertanyaan dari warganet.
"Kita tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jangan takut melaporkan korupsi," tambahnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Aji)(Kompas.com/Muhamad Syahri Romdhon)
Baca berita lainnya terkait Nurhayati Laporkan Kasus Korupsi.