TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan status tersangka Nurhayati, bendahara desa di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, tidak akan dilanjutkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud MD melalui akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Minggu (27/2/2022).
"Tekait dgn dijadikannya Nurhayati sbg ikut TSK stlh melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bhw ybs. tak perlu lg datang ke Kem-Polhukam. Kem. Polhukam tlh berkordinasi dgn Kepolisian dan Kejaksaan."
"Insyaallah status TSK tdk dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," tulis Mahfud MD.
Baca juga: Mahfud MD Minta Nurhayati yang Jadi Tersangka Usai Laporkan Kasus Korupsi Tak Perlu Temui Dirinya
Kakak kandung Nurhayati, Junaedi mengatakan, pihaknya sangat senang setelah mendengar kabar pencabutan status tersangka kepada adiknya itu.
Junaedi juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut berjuang untuk pencabutan status tersangka adiknya.
"Sudah, sudah mendengar dari media. Kami sangat senang. Kami ucapkan terima kasih banyak tak terhingga untuk semua yang turut berjuang hingga status (tersangka) Nurhayati tidak dilanjutkan," kata Junaedi dilansir Kompas.com, Minggu (27/2/2022).
Lebih lanjut Junaedi mengungkapkan respons Nurhayati ketika mendengar kabar status tersangkanya dicabut.
Baca juga: Status Tersangka Nurhayati Dicabut, Mahfud MD Tegaskan Kasus Korupsi Kades Citemu Tetap Dilanjutkan
Junaedi menyebut Nurhayati langsung menangis setelah mengetahui status tersangkanya dicabut.
Nurhayati juga menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang membantunya.
"Kami sangat senang, adik saya langsung menangis mendengar kabar tersebut. Dia juga menyampaikan sangat berterima kasih kepada banyak pihak," ungkap Junaedi.
Junaedi menambahkan, pihaknya hingga kini masih menunggu kabar resmi terkait pencabutan status tersangka Nurhayati.
"Tentu kami masih menunggu surat resminya. Semoga kabar bahagia ini menjadi kenyataan," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Nurhayati Temui Titik Terang, Mahfud MD Sebut Status Penetapan Tersangka Tak Dilanjutkan
Mahfud MD Minta Nurhayati Tak Perlu Temui Dirinya
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Nurhayati sebelumnya ingin mengadukan kasus yang menjeratnya kepada Mahfud MD secara langsung.
Namun, Mahfud MD menyebutkan hal itu tidak perlu.
"Katanya akan bertemu saya, maka saya sarankan tidak usah ketemu saya lagi. Karena pesannya sudah sampai, dan saya komunikasi dengan Polri dan Kejaksaan yang intinya sedang diusahakan agar tidak dilanjutkan," kata Mahfud MD dikutip dari akun YouTube Kemenkopolhukam RI, Minggu.
Baca juga: Senator Dukung Mekanisme Penghentian Kasus Nurhayati Harus Sesuai Hukum Acara Pidana
Mahfud MD menjelaskan bahwa dirinya menyampaikan kepada Kabareskrim supaya langkah lanjut soal status Nurhayati segera dipulihkan.
"Tinggal soal teknis menggunakan SP3 ayau SKP2. Tidak penting yang mana, yang penting semangat yang disampaikan Presiden Jokowi agar berani melapor jika mengetahui ada tindak korupsi tidak dipersulit hingga orang yang mau lapor takut," kata Mahfud MD.
Sementara itu, pencabutan status tersangka Nurhayati ini tidak akan memengaruhi jalan hukum dari kasus dugaan korupsi dana APBDes di Cirebon tersebut.
"Sangkaan korupsi kepada kadesnya tentu dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan karena lapornya lambat atau karena dugaan lain," jelas mantan Pimpinan Mahkamah Konstitus (MK) itu menjawab pertanyaan dari warganet.
"Kita tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jangan takut melaporkan korupsi," tambahnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Aji)(Kompas.com/Muhamad Syahri Romdhon)
Baca berita lainnya terkait Nurhayati Laporkan Kasus Korupsi.