News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Pimpinan KPK: Artidjo Alkostar Nyata Berpihak pada Antikorupsi dan HAM

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Kemitraan Laode Muhammad Syarif menyebut keberpihakan mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar amat nyata bagi pemberantasan korupsi dan hak asasi manusia (HAM).

"Keberpihakan Artidjo Alkostar pada antikorupsi dan penghormatan atas HAM itu nyata," kata Laode dalam diskusi virtual Integrity Talk bertajuk "Belajar Integritas dari Sosok Artidjo Alkostar: Mengenang 1 Tahun Kepergian Artidjo Alkostar, Senin (28/2/2022).

Menurut mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, sejatinya keberpihakan dan sikap memperjuangkan isu HAM, bahkan lingkungan hidup merupakan "darah daging" pertama dari sosok Artidjo Alkostar.

Artinya, kedua hal tersebut merupakan isu yang lebih dahulu digeluti oleh Artidjo Alkostar sebelum dikenal memperjuangkan penegakan antikorupsi oleh masyarakat Indonesia.

Dengan demikian, menurut dia, keberpihakan yang jelas serta keteguhan Artidjo Alkostar terhadap isu antikorupsi, HAM, dan lingkungan hidup sulit untuk ditemukan pada diri orang lain.

Lebih lanjut, Laode pun mengenang jasa besar Artidjo Alkostar dalam mendukung keberadaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Baca juga: Mengenang Sosok Artidjo Alkostar: Putusannya Harus Jadi Aset Pengetahuan Hukum

Salah satu penjelasan yang dimuat dalam peraturan tersebut, tata cara pelaksanaan atau penindakan terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, kata Laode, Indonesia belum memiliki regulasi yang memperjelas petunjuk bagi aparat penegak hukum saat menangani perkara tindak pidana korupsi oleh korporasi.

"Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu 'kan dari dulu sudah mengkriminalkan korporasi (yang melakukan korupsi). Akan tetapi, tidak ada satu pun kasus di KPK itu yang menghukum korporasi, sedangkan di penegakan hukum tentang lingkungan hidup itu sudah ada. Hal itu karena tidak ada petunjuk pelaksanaan menyidik korporasi," kata Laode.

Pada diskusi sekaligus acara untuk mengenang satu tahun wafatnya Artidjo Alkostar itu, Laode pun menekankan bahwa keberpihakan mantan hakim Agung tersebut pada isu antikorupsi, HAM, ataupun lingkungan hidup tidak perlu diragukan.

Mantan Hakim Agung yang juga mantan Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar tutup usia pada Minggu (28/2/2021) karena penyakit jantung dan paru-paru yang diidapnya.

Baca juga: PROFIL Artidjo Alkostar, Penerima Bintang Mahaputera Adipradana dari Jokowi, Berikut Kiprahnya

Artidjo merupakan salah satu sosok hakim yang paling ditakuti oleh koruptor kala mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Jenazah Artidjo Alkostar dimakamkan di Kompleks Pemakaman UII, Kampus Terpadu Universitas Indonesia (UII), Jalan Kaliurang Km. 14,5 Sleman Yogyakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini