News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabareskrim Turun Langsung Temui Jampidum-Jampidsus Minta Kasus Nurhayati Disetop

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nurhayati (kiri) dan Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin (kanan).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan dugaan kasus korupsi direncanakan bakal dihentikan.

Kini, Bareskrim Polri menemui Kejaksaan untuk segera menyetop kasus tersebut.

Adapun Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang turun langsung membahas rencana penghentian kasus tersebut dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana.

Menurut Agus, pertemuan tersebut berlangsung pada Minggu (27/2/2022) malam.

Hasilnya, pejabat Kejaksaan sepakat dengan hasil gelar perkara Bareskrim Polri yang ingin menyetop kasus Nurhayati.

"Beliau-beliau sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim," ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (28/2/2022).

Di sisi lain, kata Agus, pihaknya bersepakat bahwa penyidik Polres Cirebon tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Sebaliknya, penetapan tersangka itu berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penutut Umum di Kejari Cirebon.

Baca juga: Kabareskrim Ungkap Anggotanya Tak Sengaja Tetapkan Pelapor Kasus Korupsi Sebagai Tersangka

"Kami sepakat bahwa Penyidik Polresta Cirebon mentersangkakan N atas Petunjuk JPU. Oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon," jelas Agus.

Nantinya, kata Agus, hasil pemeriksaan internal Kejaksaan akan ditembuskan kepada Bareskrim Polri.

Tembusan itu juga berisikan keputusan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) karena kasus Nurhayati tak cukup bukti.

"Hasil pemeriksaan nanti akan dibuatkan surat ke Bareskrim untuk mohon perkara yang sudah P21 tersebut dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti," beber Agus.

Lebih lanjut, Agus menambahkan pihaknya juga memastikan akan mengawal penghentian penututan Nurhayati hingga diterbitkan SKPP oleh pihak Kejaksaan.

"Nanti kami akan pertimbangkan bila memang jelas akan dihentikan penuntutannya untuk tahap 2 Nurhayati dengan pendampingan sampai diterbitkan SKPP-nya," pungkasnya.

Baca juga: Anggota Polri Yang Tetapkan Pelapor Korupsi Nurhayati Jadi Tersangka Tak Diperiksa Propam

Diberitakan sebelumnya, Kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi mulai menemukan titik terang. Kasus itu kini direncanakan bakal dihentikan oleh pihak kepolisian.

Penegasan itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Menurutnya, pihaknya berencana akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati.

Agus menyampaikan penerbitan SP3 tersebut setelah Biro Wassidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa tidak menemukan bukti yang cukup agar kasus itu dilanjutkan ke persidangan.

"Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti sehingga tahap 2 nya tidak dilakukan. Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kita bisa SP3," ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).

Menurutnya, pihaknya belum berencana menindak anggotanya yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

"Kan bisa saja saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati, sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati," jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menambahkan anggotanya dinilai tidak sengaja menyematkan Nurhayati sebagai tersangka. Adapun penetapan tersangka itu setelah berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti.

Karena itu, kata Agus, pihaknya meminta masyarakat untuk melihat masalah tersebut secara utuh. Pasalnya dari hasil gelar perkara, belum ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam penetapan tersangka tersebut.

"Harus melihat secara utuh apakah karena faktor kesengajaan, adanya petunjuk pada P19 yang minta didalami peranan Nurhayati dari jaksa peneliti, dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor belum terlihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut," ungkap Agus.

Menurutnya, pihaknya sempat mewacanakan untuk menindak anggotanya tersebut. Namun, hal tersebut diurungkan karena tidak ada unsur kesengajaan anggotanya.

"Sempat ada wacana itu, kan kasian kalau memang tidak ada unsur kesengajaan dan dikerjakan atas koordinasi atau petunjuk kepada penanganan berkas Kepala Desa," jelas dia.

"Gak baik juga dikit-dikit menghukum anggota, kita liat masalah secara utuh bagaimana hal itu terjadi, kalau ada unsur kesengajaan pasti kita rekomendasikan untuk pemeriksaan Propam," sambung dia.

Baca juga: Jaksa di Cirebon Diperiksa terkait Penetapan Tersangka terhadap Nurhayati

Di sisi lain, Ia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang memviralkan kasus tersebut. Masalah ini pun bisa menjadi bahan evaluasi dan intropeksi diri terhadap internal Polri.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media dan penggiat medsos yang telah memviralkan hal ini, Bapak Kapolri menekankan kepada jajaran untuk selalu introspeksi diri, tidak anti kritik, sehingga kalau ada hal yang salah atau merusak rasa keadilan masyarakat ya harus berani mengambil sikap," pungkas dia.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini